Kalbar Usulkan Ketua Badan Narkotika Dari Kepolisian

oleh
oleh

Wakil Gubernur Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya mengusulkan Ketua Badan Narkotika Nasional di provinsi itu dari unsur kepolisian untuk memudahkan koordinasi dan mengefektifkan kinerja. <p style="text-align: justify;">"Kerja sama dengan pihak lain, terutama kepolisian, pengawasan akan lebih efektif. Sedangkan kalau dari sipil, akan masih ada batasan," kata Christiandy Sanjaya di Pontianak, Selasa.<br /><br />Menurut dia, usulan tersebut telah disampaikan ke pihak Kepolisian Daerah Kalbar. Ia melanjutkan, Gubernur Kalbar Cornelis juga sangat setuju kalau Ketua Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalbar dari unsur kepolisian.<br /><br />Ia menambahkan, saat ini Badan Nasional Narkotika Provinsi Kalbar masih dalam masa peralihan. Sebelumnya, lembaga tersebut berupa Badan Narkotika Provinsi. "Sekarang menjadi instansi vertikal. Rencananya pelantikan akan dimulai tanggal 20 April mendatang," kata Christiandy Sanjaya.<br /><br />Jabatan ketua harian di Badan Narkotika Provinsi biasanya dipegang oleh Wakil Gubernur. Dengan berubahnya lembaga tersebut menjadi instansi vertikal, tentu tidak mungkin lagi dijabat oleh Wakil Gubernur.<br /><br />"Untuk penindakan terhadap masalah-masalah narkotika, kita masih mengandalkan pihak kepolisian," kata dia.<br /><br />Namun, ucap dia, pihaknya juga selalu mengedepankan upaya pencegahan dengan sasaran utama kalangan muda.<br /><br />"Sosialisasi ke kalangan pelajar di sekolah-sekolah karena mereka merupakan sasaran empuk peredaran narkotika dan sekaligus upaya pemahaman betapa banyak dampak negatif dari narkotika tersebut," kata Wagub Kalbar. Ia juga mengajak agar membentengi diri mulai dari tingkat keluarga.<br /><br />"Itu kunci untuk mencegah merebaknya peredaran narkotika," kata Christiandy Sanjaya.<br /><br />Kalbar termasuk daerah transit pengiriman narkoba internasional dari perairan, seperti ke Laos dan India, serta perbatasan darat dari Malaysia.<br /><br />Polres Sanggau, Sabtu (2/4), mengungkapkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 6,8 kilogram atau setara Rp10,8 miliar melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong dari Sarawak, Malaysia. <strong>(phs/Ant)</strong></p>