Kalimantan Tengah Dikepung 500 Titik Panas

oleh
oleh

Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dikepung sedikitnya 500 titik panas (hot spot) yang diduga akibat kebarakan hutan dan lahan di daerah tersebut. <p style="text-align: justify;">"Terbanyak terdapat di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yakni 76 titik panas dan kedua di Kabupaten Pulang Pisau, 70 titik panas," kata Kepala Seksi Penyaji data hot spot, Manggala Agni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalteng, Andreas Dodi di Sampit, Sabtu.<br /><br />Berdasarkan data BKSDA, terhitung hingga 24 Agustus 2012 jumlah titik panas di provinsi Kalteng mengalami peningkatan dua kali lipat dibandingkan Juli 2012 yang hanya terdapat 200 titik panas.<br /><br />Pihak BKSDA provinsi Kalteng memprediksi puncak titik panas akan terjadi pada Agustus, September dan Oktober 2012. Jumlah titik panas diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan peralihan musim dari penghujan ke musim kemarau.<br /><br />Menurut Dodi, musim kemarau yang terjadi di wilayah Kalteng masih termasuk musim kemarau basah karena masih adanya guyuran hujan, meski demikian kondisi udara yang panas patut diwaspadai.<br /><br />Titik panas yang terpantau satelit National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) sebagian besar merupakan hasil kebarakan hutan dan lahan.<br /><br />Untuk itu seluruh kabupaten dintruksikan untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak meluas.<br /><br />"Instruksi waspada akan kebakaran hutan dan lahan terhadap kepala daerah bupati/walikota se-Kalteng tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng, Agustin Teras Narang, No.52/2008 yang diperbarui melalui Pergub No.15/2010 tentang pekarangan dan lahan," katanya.<br /><br />Seluruh kepala daerah bupati/wali kota wajib melaksanakan Pergub No.15/2010 tersebut. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan tidak terkendali serta untuk menjaga kelestarian lingkungan, ujarnya.<br /><br />Dalam Pergub itu disebutkan bahwa upaya membuka lahan pertanian budidaya diperbolehkan dengan cara membakar, namun luasan maksimal dua hektare.<br /><br />Pembukaan lahan budidaya dengan cara membakar harus dikendalikan atau diawasi selama kegiatan pembakaran dilakukan. Ini penting agar tidak menjalar ke lahan kering lainnya.<br /><br />Bagi pelaku pembukaan lahan non budidaya dengan cara membakar akan dikenakan sanksi hukuman pidana. <strong>(phs/Ant)</strong></p>