Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berencana mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggunaan Fasilitas Landasan Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin. <p style="text-align: justify;">Rencana pencabutan Perda 10/2004 itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Kalsel Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi, demikian dilaporkan, Selasa (29/03/2011).<br /><br />Pencabutan kedua Perda Nomor 6 dan 10 Tahun 2004 itu, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.<br /><br />Gubernur Kalsel, H Rudy Arifin menerangkan, lahirnya Perda 6 dan 10 Tahun 2004 itu berdasarkan UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000.<br /><br />Namun seiring perkembangan kebijakan pemerintah, diterbitkan UU 28/2009 yang sekaligus mencabut Undang-Undang sebelumnya, tandasnya dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin ketuanya, Kolonel Inf. (Purn) Nasib Alamsyah dari Partai Golkar.<br /><br />"Tidak seperti undang-undang sebelumnya yang membolehkan pemerintah daerah menetapkan jenis retribusi selain yang tercantum dalam perundang-undangan," ungkapnya.<br /><br />Sementara UU 28/2009 mengatut sistem "close list" dimana Pemerintah Daerah (Pemda) hanya boleh menetapkan jenis retribusi yang tercantum dalam undang-undang tersebut, lanjut orang nomor satu di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) itu.<br /><br />Selain itu, dalam pasal 180 UU 28/2009 juga menyatakan, untuk jenis pajak dan retribusi yang telah ada sebelumnya, namun tidak tercantum dalam UU 28/2009, diberi tenggat waktu berlaku sampai dengan satu tahun sejak diberlakukan UU 28/2009.<br /><br />"Dengan adanya ketentuan tersebut, Pemda memandang perlu segera menginventarisasi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tak sesuai UU 28/2009 dan melakukan penyesuaian-penyesuaian," katanya.<br /><br />Untuk itu pula, Perda Kalsel No. 6 dan 10 Tahun 2004, termasuk jenis retribusi yang tidak tercantum dalam UU 28/2009, karenanya harus dicabut, lanjut Gubernur Kalsel dua periode dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.<br /><br />"Selain tidak tercantum dalam UU 28/2009, kedua Perda Kalsel No. 6 dan 10 Tahun 2004 itu direkomendasikan Kementerian Keuangan untuk dibatalkan, melalui suratnya Nomor S-093/MK.10/2006 tanggal 23 Juni 2006," ungkapnya.<br /><br />Mengenai pencabutan Perda 10/2004, orang nomor satu di jajaran Pemprov Kalsel itu, mengaku, hal tersebut berdampak terhadap penerimaan daerah, yaitu akan kehilangan sekitar Rp3,3 miliar/tahun.<br /><br />"Kehilangan penerimaan daerah sebesar miliaran rupiah itu, tak bisa dikonvensasi, kecuali harus mencari jalan lain untuk sumber penerimaan baru," lanjutnya usai rapat paripurna DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Senin (28/03/2011) lalu.<br /><br />"Sebagai salah satu upaya, kita akan melakukan pendekatan atau pembicaraan kembali dengan PT Angkasa Pura I Banjarmasin selaku pengelola Bandara Syamsudin Noor tersebut," demikian Rudy Arifin.<br /><br />Raperda pencabutan Perda 6 dan 10 Tahun 2004 tersebut, kini sedangkan dalam pembahasan DPRD Kalsel. <strong>(phs/Ant)</strong></p>