Kalsel Rencana Cabut Perda Retribusi Fasilitas Bandara

oleh
oleh

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berencana mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggunaan Fasilitas Landasan Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin. <p style="text-align: justify;">Rencana pencabutan Perda 10/2004 itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Kalsel Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi, demikian dilaporkan, Selasa (29/03/2011).<br /><br />Pencabutan kedua Perda Nomor 6 dan 10 Tahun 2004 itu, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.<br /><br />Gubernur Kalsel, H Rudy Arifin menerangkan, lahirnya Perda 6 dan 10 Tahun 2004 itu berdasarkan UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000.<br /><br />Namun seiring perkembangan kebijakan pemerintah, diterbitkan UU 28/2009 yang sekaligus mencabut Undang-Undang sebelumnya, tandasnya dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin ketuanya, Kolonel Inf. (Purn) Nasib Alamsyah dari Partai Golkar.<br /><br />"Tidak seperti undang-undang sebelumnya yang membolehkan pemerintah daerah menetapkan jenis retribusi selain yang tercantum dalam perundang-undangan," ungkapnya.<br /><br />Sementara UU 28/2009 mengatut sistem "close list" dimana Pemerintah Daerah (Pemda) hanya boleh menetapkan jenis retribusi yang tercantum dalam undang-undang tersebut, lanjut orang nomor satu di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) itu.<br /><br />Selain itu, dalam pasal 180 UU 28/2009 juga menyatakan, untuk jenis pajak dan retribusi yang telah ada sebelumnya, namun tidak tercantum dalam UU 28/2009, diberi tenggat waktu berlaku sampai dengan satu tahun sejak diberlakukan UU 28/2009.<br /><br />"Dengan adanya ketentuan tersebut, Pemda memandang perlu segera menginventarisasi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tak sesuai UU 28/2009 dan melakukan penyesuaian-penyesuaian," katanya.<br /><br />Untuk itu pula, Perda Kalsel No. 6 dan 10 Tahun 2004, termasuk jenis retribusi yang tidak tercantum dalam UU 28/2009, karenanya harus dicabut, lanjut Gubernur Kalsel dua periode dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.<br /><br />"Selain tidak tercantum dalam UU 28/2009, kedua Perda Kalsel No. 6 dan 10 Tahun 2004 itu direkomendasikan Kementerian Keuangan untuk dibatalkan, melalui suratnya Nomor S-093/MK.10/2006 tanggal 23 Juni 2006," ungkapnya.<br /><br />Mengenai pencabutan Perda 10/2004, orang nomor satu di jajaran Pemprov Kalsel itu, mengaku, hal tersebut berdampak terhadap penerimaan daerah, yaitu akan kehilangan sekitar Rp3,3 miliar/tahun.<br /><br />"Kehilangan penerimaan daerah sebesar miliaran rupiah itu, tak bisa dikonvensasi, kecuali harus mencari jalan lain untuk sumber penerimaan baru," lanjutnya usai rapat paripurna DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Senin (28/03/2011) lalu.<br /><br />"Sebagai salah satu upaya, kita akan melakukan pendekatan atau pembicaraan kembali dengan PT Angkasa Pura I Banjarmasin selaku pengelola Bandara Syamsudin Noor tersebut," demikian Rudy Arifin.<br /><br />Raperda pencabutan Perda 6 dan 10 Tahun 2004 tersebut, kini sedangkan dalam pembahasan DPRD Kalsel. <strong>(phs/Ant)</strong></p>