Kaltim Akan Gelar Diklat Laporan Keuangan

oleh
oleh

Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat) Provinsi Kaltim akan menggelar Diklat Penyusunan Laporan Keuangan guna memenuhi target pemerintah provinsi untuk dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. <p style="text-align: justify;"><br />"Peserta yang akan mengikuti diklat sekitar 30 orang, antara lain kepala bidang dan pejabat eselon IV dari sejumlah SKPD. Setiap SKPD mengikutkan empat hingga enam orang," ucap Kepala Bidang Teknis dan Fungsional Badan Diklat Kaltim La Baresi di Samarinda, Jumat.<br /><br />Menurutnya, laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan, agar dari laporan keuangan dapat memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan lainnya.<br /><br />Diklat Laporan Keuangan yang digelar oleh Badan Diklat (Bandiklat) Provinsi Kaltim mulai 21 Mei 2013 itu dilaksanakan berbasis pada kompetensi, yakni memungkinkan peserta diklat untuk mengembangkan keterampilan guna memperoleh kompetensi dalam mengelola kegiatan.<br /><br />Menurut dia, digelarnya Diklat Laporan Keuangan Daerah itu dilatarbelakangi oleh beberapa hal, di antaranya dalam upaya konkret mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan daerah.<br /><br />Apalagi alam akuntabilitas dan transparansi itu mengharuskan setiap pengelola keuangan menyampaikan laporan tanggung jawab pengelolaan keuangan, yakni dengan cakupan yang lebih luas dan tepat waktu.<br /><br />Sementara Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 menegaskan laporan pertanggungjawaban keuangan tersebut dinyatakan dalam bentuk laporan keuangan yang setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.<br /><br />Laporan keuangan tersebut harus disusun berdasarkan proses akuntansi yang wajib dilaksanakan oleh setiap pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), dan pengelola bendahara umum negara atau bendahara daerah.<br /><br />Terkait dengan itu, katanya, maka pemerintah daerah harus menyelenggarakan akuntasi dalam suatu sistem yang pedomannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk lingkungan pusat, dan Menteri Dalam Negeri untuk lingkunhan pemerintah daerah.<br /><br />Untuk mencapai sumber daya aparatur yang memahami tugas itu, katanya, maka diperlukan upaya meningkatkan kemampuan mereka, sehingga Bandiklat Kaltim menggelar Diklat Penyusunan Laporan Keuangan. <strong>(das/ant)</strong></p>