Kaltim Perketat Peredaran Barang Luar Negeri

oleh
oleh

Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) melalui dinas terkait akan perketat peredaran barang luar negeri, mengingat negara-negara eksportir terutama dari Asia menginginkan Indonesia menjadi salah satu tempat pemasaran hasil produk mereka. <p style="text-align: justify;">"Kaltim yang merupakan bagian dari NKRI tentunya tidak lepas dari peredaran barang-barang dari luar negeri," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) serta UMKM Provinsi Kaltim M Yadi Sabianoor di Samarinda, Senin. <br /><br />Produk luar negeri yang beredar di Indonesia antara lain tekstil dan produk dari bahan tekstil, baja, elektronik, keramik, berbagai jenis makanan dan minuman, serta barang dari kayu. <br /><br />Menurut Yadi, peredaran barang-barang itu tentu ada di Kaltim sehingga diperlukan pengawasan yang ketat. Tujuan pengawasan adalah agar produk dalam negeri tidak tersingkir. <br /><br />Dia mengatakan, pengetatan pengawasan juga untuk meningkatkan posisi tawar dari produk dalam negeri. Untuk itu, mutu barang, keamanan dan kenyamanan konsumen harus selalu diperhatikan. <br /><br />Persoalan penting yang sering muncul mengenai standar kualitas produk pangan adalah berdampak pada kesehatan baik fisik maupun mental. Produk makanan dan minuman juga berdampak pada kecerdasan masyarakat. <br /><br />Hanya saja selama ini, berdasarkan hasil pengawasan berkala yang dilakukan Disperindagkop dan UMKM Kaltim bersama lembaga terkait, ternyata masih banyak ditemui berbagai kondisi produk yang belum sesuai dengan ketentuan. <br /><br />Seperti isi gas elpiji kurang dari standar, produk yang belum mencantumkan SNI, barang kemasan belum ada lebel kadaluarsa, serta produk kosmetik dan alat makan melamin dengan merk tertentu yang beredar bebas di pasaran. <br /><br />Terkait dengan itu, Yadi meminta pelaku usaha dan konsumen mengetahui persyaratan peredaran produk agar tidak ditemui barang atau jasa yang diperdagangkan kemudian merugikan konsumen, pasalnya hal itu merupakan hak dan kewajiban. <br /><br />Permasalahan minimnya dana kegiatan pengawasan, terutama pada pengujian sampel barang, kemudian belum optimalnya koordinasi dengan pihak lain, mekanisme pengaduan dan pelayanan membuat kendala dalam kecepatan diketahui barang beredar yang tidak layak di pasaran. <br /><br />"Barang-barang yang diawasi peredarannya antara lain makanan dan minuman diawetkan, minyak goreng, gula, rokok, industri hasil hutan dan perkebunan, industri kimia hilir, dan berbagai jenis jasa yang ditawarkan atau yang diiklankan," kata Yadi. <strong>(das/ant)</strong></p>