Kaltim Perlu Payung Hukum Perlindungan Perempuan

oleh
oleh

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BP2KB) Kaltim, Ardiningsih mengatakan perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan memerlukan dukungan payung hukum atau kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota yang responsif. <p style="text-align: justify;">"Secepatnya harus dilakukan upaya penanggulangan sungguh-sungguh,"kata Ardiningsih di Samarinda, Selasa. <br /><br />Dengan perhatian maksimal, sehingga diharapkan kian banyak kaum perempuan bisa menjadi manusia seutuhnya dan akan menjadi sumber daya insani yang bermanfaat sebagai modal pembangunan bangsa.<br /><br />Tindak kekerasan terhadap perempuan di Kaltim setiap tahun cenderung meningkat hingga ratusan kasus, sehingga perlu digelar fasilitasi penyusunan perundang-undangan daerah tentang perlindungan perempuan dari kekerasan, katanya.<br /><br />"Kami berharap setelah kegiatan ini akan ada tindak lanjut penyusunan peraturan daerah yang mengatur perlindungan pemerintah yang responsif kepada kaum perempuan dari tindak kekerasan, kata Ardiningsih. <strong>(das/ant)</strong></p>