Kaltim Programkan Pengembangan Kawasan Ekonomi Perdesaan Pasca-PNPM

oleh
oleh

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui intansi terkait sedang membuat program pengembangan kawasan ekonomi di perdesaan, pascaberakhirnya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri perdesaan atau PMPM-MPd. <p style="text-align: justify;"><br />"Sekarang kami bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kaltim sedang menyusun program untuk pengembangan kawasan ekonomi. Jadi, pascaberakhirnya PNPM, pengembangkan ekonomi perdesaan tetap berlanjut," kata Koordinator Program Pasca-PNPM Provinsi Kaltim Deddi Teguh Setiawan di Samarinda, Rabu.<br /><br />Tujuan dilakukan pengembangan kawasan ekonomi adalah agar desa mampu mandiri, sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat terus menanjak, karena adanya keterpaduan ekonomi antara desa yang satu dengan desa yang lain, maupun antara kecamatan yang satu dengan kecamatan lain yang terdekat.<br /><br />Dalam penyusunan program pengembangan kawasan, lanjut dia, memang tidak gampang karena harus menyesuaikan dengan kondisi lokal dan melihat prospek yang sesuai dengan kearifan lokal, termasuk memperhatikan kecukupan bahan baku di kawasan terkait yang ingin dikembangkan.<br /><br />Berbagai jenis pengembangan kawasan yang akan terus dikembangkan, di antaranya kawasan tanaman pangan, kawasan tanaman karet berikut produksi hilirnya, pengembangan kawasan kerajinan tangan, pengembangan kawasan campuran, dan sejumlah kawasan lain yang sesuai dengan kondisi lokal maupun prospek pasar.<br /><br />Dalam pengembangan perekonomi di kawasan perdesaan, Deddi optimistis akan mampu terealisasi karena dalam pengembangannya melibatkan warga setempat, sehingga usulan pengembangan itu berdasarkan kemauan dan kebutuhan warga.<br /><br />Selain itu, mulai 2015 ini, setiap desa mendapat dana desa dari pemerintah pusat melalui APBN, sehingga sebagian uang tersebut dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar untuk mendukung pengembangan kawasan.<br /><br />Di sisi lain, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, maka pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk membangun desa, sehingga akan ada saling keterkaitan dalam meningkatkan ekonomi antara desa yang satu dengan lainnya.<br /><br />"Rata-rata satu kecamatan di Kaltim terdapat 12 desa. Biasanya hasil ekonomi desa yang satu dengan lainnya ada perbedaan. Nah, perbedaan inilah yang akan kami akomodir dan dikembangkan sehingga ekonomi desa bisa lebih kuat," kata Deddi. (das/ant)</p>