Kaltim Rancang Pemanfaatan Tiga Menara Telekomunikasi

oleh
oleh

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim menggelar rapat untuk menyusun rancangan perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan tiga unit menara telekomunikasi di kawasan perbatasan yang siap dibangun. <p style="text-align: justify;">"Pembangunan tiga menara telekomunikasi untuk tiga kabupaten di perbatasan ini untuk membuka keterisoliran akses jaringan informasi, karena selama ini di kawasan itu masih banyak titik yang blankspot (belum ada jaringan)," ucap Atmaji, Kabid Pos dan Telekomunikasi Diskominfo Kaltim dalam pertemuan itu di Samarinda, Selasa.<br /><br />Ketiga menara yang dikerjasamakan dengan TNI AD melalaui sistem swakelola tersebut satu menara segera dikerjakan di Desa Long Apari, Kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahakam Hulu (Mahulu).<br /><br />Selanjutnya satu menara dibangun di Desa Agung Baru, Kecamatan Sungai Boh, Kabupaten Malinau, dan satu lagi di Desa Long Layu, Kecamatan Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan.<br /><br />Menurut Atmaji, rapat tersebut sebagai fasilitasi penyusunan draft perjanjian kerjasama pemanfaatan menara telekomunikasi, yakni antara pemerintah kabupaten selaku pengelola dengan provaider selaku pemanfaat.<br /><br />Pertemuan tersebut juga dimaksudkan agar mendapat poin yang dapat mengatur secara jelas hak dan kewajiban masing-masing.<br /><br />Rapat menghadirkan jajaran Telkomsel Kaltim dan Samarinda, serta pajabat perwakilan instansi terkait Bidang Kominfo dari Kabupaten Malinau, Nunukan, dan Kutai Barat mewakili Kabupaten Mahulu.<br /><br />Menurut Atmadji, rapat penyusunan draft perjanjian kerjasam ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kesepakatan kerjasama pembangunan menara telekomunikasi, antara Pemprov Kaltim dan Pangdam IV Mulawarman beberapa tahun lalu.<br /><br />Tujuannya agar ada kesepahaman terkait hak dan kewajiban antara pengelola dan pengguna menara dimaksud, sebelum provaider menempatkan Base Transceiver stations (BTS) untuk memulai pemanfaatannya.<br /><br />Hasil rapat akan dijadikan bahan masukan penyusunan peraturan daerah (Perda) atau minimal peraturan bupati (Perbup), sebagai dasar hukum penarikan retribusi pemanfaatan menara telekomunikasi di kawasan perbatasan tersebut.<br /><br />Perjanjian kerjasama secara teknis mengatur kewajiban Pemkab terkait pengelolaan penyewaan menara kepada provaider pemanfaat selama batas waktu tertentu, sesuai kesepakatan bersama.<br /><br />Sementara provaider berhak menggunakan menara tersebut untuk meletakkan BTS dengan konsekuensi membayar retribusi sesuai kesepakatan PKS yang akan diatur dalam Perda maupun Perbub.<strong> (das/ant)</strong></p>