Kaltim Segera Ajukan Uji Materi Perimbangan Keuangan

oleh
oleh

Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan segera mengajukan uji materi (judicial review) UU Nomor 33 Tahun 2004 yang menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. <p style="text-align: justify;"><br />"Kaltim memiliki cara bermartabat dalam menuntut keadilan pada perimbangan keuangan melalui uji materi bukan mendesak dengan berbagai upaya, misalnya menuntut otonomi khusus," kata Ketua DPRD Kaltim Mukmin Faisal di Samarinda, Kamis. <br /><br />"Mendobrak pusat agar lebih adil dalam pembagian keuangan tidak harus ditempuh dengan cara represif seperti minta otonomi khusus atau dengan tindakan yang kurang bermartabat," papar politisi dari Partai Golongan Karya itu. <br /><br />Kaltim selama ini menilai diperlakukan kurang adil dalam menerima dana dari pusat karena kontribusi melalui Pendapatan Domestik Bruto (PDRB) Kaltim 2010 sebesar Rp315 triliun, sedangkan dana perimbangan yang dikembalikan ke Kaltim sebesar Rp17 triliun. <br /><br />Mukmin berpendapat lebih setuju mengunakan cara lebih santun dan bermartabat dalam memperoleh keadilan pembagian dana perimbangan itu, yakni dengan mengajukan JR Undang Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. <br /><br />Menurutnya bahwa dengan pendekatan persuasif akan lebih memiliki daya dobrak efektif serta memberikan jaminan bisa lebih berpelung berhasil. <br /><br />Dia juga membandingkan dengan perjuangan yang telah berhasil dicapai daerah lain, seperti Provinsi Riau dan Papua, meski sedikit dengan bias-bias kekerasan namun Kaltim tidak ingin melakukan hal serupa karena karakter masyarakat Kaltim berbeda. <br /><br />Menurutnya, Kaltim jelas lebih memiliki karakter berbeda dengan daerah lain yang lebih dahulu menikmati keadilan dana perimbangan. <br /><br />Kaltim, adalah daerah dengan karakter ingin aman serta sangat menghormati kedamaian sehingga sulit melakukan cara- cara kekerasan untuk menuntut keadilan. "Tapi inilah Kaltim," katanya menejaskan. <br /><br />Berangkat dari pola tersebut, kata Mukmin, dewan memperkuat semua upaya tersebut sehingga lebih memilih pendekatan hukum dan pendekatan politis untuk menindak lanjuti persoalan Judical Review. <br /><br />"Namun jika boleh memilih antara dua hal itu, maka saya lebih setuju mengunakan pendekatan politis. Lebih sederhana ketimbang harus menempuh jalur hukum," kata Mukmin. <br /><br />Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kaltim, Dahri Yasin mengatakan Komisi I dan Komisi II telah sepakat mendorong JR agar terlaksananya upaya memperoleh keadilan pembagian keuangan daerah. <br /><br />Menurut Dahri bahwa cukup lama Kaltim diperlakukan tidak adil oleh pusat. <br /><br />"Pilihan tepat tentu `judical review` rasanya ini adalah langkah tertepat di antara beberapa langkah yang dianggap tepat," imbuh Dahri. <br /><br />Sementara fokus uji materi itu akan menitikberatkan pada pasal 14 (e) dan 14 (f) tentang perimbangan pusat dan daerah dari UU No. 33 Tahun 2004. <br /><br />Soal persentase pembagian minyak bumi 84,5 persen pusat dan 15,5 persen daerah, gas bumi 69,5 persen pusat dan 30,5 persen daerah dianggap bertentangan dengan pasal 18 (a) dan 18 (b) yang mengatur hubungan keuangan pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pusat dan daerah. <strong>(das/ant)</strong></p>