Kaltim Terus Tingkatkan Kapasitas Desa

oleh
oleh

Kapasitas aparatur desa terus ditingkatkan seiring akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 06/2014 pada tahun 2015, baik mengenai pengelolaan keuangan maupun perencanaan pembangunan jangka menengah dan panjang. <p style="text-align: justify;">"Kami terus berupaya meningkatkan kapasitas aparatur desa demi kemajuannya. Aparatur desa juga diharapkan memiliki banyak keahlian merumuskan rancangan pembangunan dan lainnya," ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim Moh Jauhar Efendi di Samarinda, Selasa.<br /><br />Jauhar yang didampingi Kabid Pemerintahan Desa Riani Tisna Dewi melanjutkan, di antara cara yang dilakukan pihaknya untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa adalah dengan pelatihan mengelola administrasi, pelatihan membuat rencana strategis, hingga rapat koordinasi antar aparatur desa terkait rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang.<br /><br />Seperti yang dilakukan baru-baru ini, pihaknya memfasilitasi Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) di Hotel Horison Samarinda. Rakor itu dihadiri 40 perwakilan desa dari tujuh kabupaten di Provinsi Kaltim Kegitan tersebut untuk menyamakan persepsi terkait pembangunan perdesaan dari seluruh desa di Kaltim, sehingga pembangunan yang tetap memperhatikan kearifan lokal tetap mengacu pada kebijakan Pemprov Kaltim.<br /><br />Menurutnya, desa merupakan kesatuan wilayah yang dihuni sejumlah keluarga dan mempunyai sistem pemerintahan sendiri, sehingga kelembagaann desa dan aparatur desa harus bersinergi dalam upaya memjukan desanya.<br /><br />Pentingnya suatu desa, sebagai tonggak awal kemajuan suatu daerah dan juga cerminan keberhasilan pembangunan yang merata di suatu provinsi.<br /><br />Melihat vitalnya aspek pembangunan di daerah perdesaan dan mengacu, Peraturan Pemerintah Nomor 72/2005 tentang desa, dan Permendagri Nomor 66/2007 tentang perencanaan pembangunan desa, maka setiap desa harus memiliki RPJMDes.<br /><br />Setelah peserta mengikuti pelatihan dan rakor katanya, maka mereka harus membuat rancangan pembangunan dan menerapkan pembangunan sesuai dengan kebutuhan desanya, seperti memprioritaskan rancangan pembangunan yang sangat dibutuhkan warga desa.<br /><br />"Jika di suatu desa membutuhkan pembangunan air bersih, listrik, dan jalan antardesa, maka aparatur desa bersama masyarakat harus mengadakan rapat guna menentukan apa yang lebih dulu dibangun dan mendesak dari tiga usulan itu," katanya.<br /><br />Selain itu, hasil dari membuat RPJMDes juga harus dipresentasikan di hadapan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) supaya mendapat dukungan dari lembaga desa. (das/ant)</p>