Kami Kesulitan Bayar Tenaga Guru Honor

oleh

Kepsek SMA Sederajad se-Kabupaten Sekadau Audiensi Dengan DPRD Tanyakan Masalah Penggunaan Dana BOS

SEKADAU – Kepala Sekolah Menengah Atas, MKKS, SMA, MA, SMK, se-Kabupaten Sekadau rapat audiensi dengan DPRD Kabupaten Sekadau di Ruang Komisi DPRD Sekadau, Selasa (6/3/18).

Rapat audiensi ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Albertus Pinus dan dihadiri oleh anggota Komisi I, II dan III serta beberapa OPD Pemkab Sekadau.

Sumarso, perwakilan dari beberapa Kepala Sekolah katakan bahwa, mereka kesulitan untuk membayar tenaga Guru honor karna terganjal dengan peraturan pemerintah bahwa, dana BOS tidak boleh dipakai untuk membayar tenaga Guru honor karna harus ada SK dari Gubernur atau Bupati.

Saleh, juga katakan bahwa ada banyak kegiatan di sekolah namun sekolah tidak punya anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

Isnaini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sekadau katakan bahwa, pihaknya sudah melaksanakan audiensi dengan Dinas Pendidikan Prov Kalbar namun prosedurnya, apabila ingin mengusulkan untuk pembangunan gedung sekolah, dari Kabupaten harus menghibahkankan ke Dinas Pendidikan Provinsi dulu baru dari Provinsi turun ke Kabupaten.

Masalah dana BOS, Ia katakan pernah audienai dengan Kementrian Pendidikan Pusat bahwa boleh mengusulkan lewat Dinas Kabupaten dan Pemkab diajukan ke pusat untuk Perubahan juknis dari penggunaan dana BOS,” ujarnya.

Abun Tono anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau juga katakan, bahwa dunia Pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama baik pemerintah Provinsi maupun Kabupaten.

Ia katakan, apapun yang berkaitan dengan masalah pendidikan pihaknya siap membantu.
Ditambahkannya juga, untuk membantu meringankan orang tua murid masalah sumbangan, Ia katakan pihak DPRD akan koordinasi membahas hal ini untuk bisa menganggarkan bantuan sekolah dari APBD Kabupaten.

” Masalah pendidikan ini akan kita tangani serius,” ucap Legislator Hanura ini.

Muslimin, anggota DPRD Sekadau komisi II juga katakan, masalah pungutan dana di sekolah boleh saja, asal melalui komite sekolah dan melalui rapat persetujuan dengan orang tua murid. (AS /KN)