Kampanye Media Massa Diatur, Blocking Time Dilarang

oleh
oleh

Koordinator Sinergis Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahudin, mengatakan, kampanye melalui media massa harus diatur. Blocking time untuk kampanye adalah pelanggaran berat, selain potensi pelanggaran dalam bentuk iklan di media massa besar terjadi. <p style="text-align: justify;">"Aturan itu berkenaan pesan kampanye melalui pemberitaan, penyiaran, dan iklan. Khusus iklan, dari sisi waktunya baru boleh dilakukan mulai 16 maret hingga 5 April 2014," kata Salahuddin, di Jakarta, Senin.<br /><br />Menurut dia, pengaturan tentang pesan kampanye tidak hanya menjadi yurisdiksi KPU, melainkan lembaga dan pihak terkait juga diwajibkan oleh UU untuk turut mengaturnya. <br /><br />"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers dalam masa kampanye adalah menjadi pengawas dalam setiap pemberitaan, penyiaran, dan penayangan iklan kampanye," tuturnya.<br /><br />Prinsip dasar media massa dan lembaga penyiaran dalam menyampaikan pesan kampanye, baik itu pemberitaan, penyiaran, dan iklan adalah berlaku adil, berimbang, serta memberikan alokasi waktu dan kesempatan yang sama kepada setiap peserta Pemilu. <br /><br />"Blocking time dan program sponsor bernuansa iklan kampanye dilarang keras dilakukan media," katanya. Belanja kampanye melalui jalur-jalur itu akan menghabiskan banyak sekali uang. <br /><br />Narasumber yang dilibatkan media dalam suatu siaran, baik yang bersifat dialog ataupun monolog, sedemikian rupa juga haruslah orang-orang yang dikenal publik mempunyai reputasi objektif dan tidak partisan," katanya.<br /><br />Masyarakat umum paham bahwa beberapa media massa besar nasional dimiliki taipan politisi, di antaranya Metro TV dan koran Media Indonesia yang dimiliki Surya Paloh, pendiri Partai NasDem; TV One milik Grup Bakrie dengan Ketua DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie, sebagai patron.<br /><br />Juga jaringan MNC milik Harry Tanoesudibyo yang berafiliasi pada Partai NasDem, kontestan baru Pemilu 2014 nanti. Atau jaringan TransTV yang dimiliki Chairul Tandjung, salah satu elit di lingkar dalam kekuasaan Presiden Susilo Yudhoyono. <strong>(das/antaranews.com)</strong></p>