Kanwil Hukum Kalbar Investigasi Kericuhan LP Sintang

oleh
oleh

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat akan melakukan investigasi internal terkait kericuhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sintang, Rabu (25/9). <p style="text-align: justify;">"Investigasi internal untuk mengetahui kejadiannya seperti apa," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalbar, Budi Santoso Rachman di Pontianak, Kamis.<br /><br />Ia melanjutkan, ke depannya pihak Lapas tetap akan melakukan pemeriksaan maupun penggeledahan sesuai kebutuhan.<br /><br />"Karena tugas pokok dan fungsi dari Kepala Lapas, salah satunya termasuk penggeledahan yang dilakukan secara rutin," ujarnya.<br /><br />Ia menambahkan, ada atau tidak suatu kejadian, pemeriksaan dan penggeledahan rutin dilakukan di seluruh Indonesia.<br /><br />Mengenai peristiwa yang memicu kericuhan di LP Sintang, bermula dari ditemukannya alat diduga digunakan untuk memakai sabu-sabu.<br /><br />Kemudian, Kepala Lapas Sintang bermaksud untuk melakukan tes urine terhadap lima orang yang dicurigai sebagai pengguna. Empat diantaranya mau untuk tes urine, namun satu orang beralasan minta waktu karena tidak bisa kencing yang berujung kericuhan.<br /><br />Ia mengungkapkan, jajaran Muspida Sintang telah mengadakan pertemuan untuk mengantisipasi kemungkinan terulangnya kasus serupa.<br /><br />Ia mengakui, ada beberapa kendala untuk membina para penghuni Lapas. Diantaranya karena kelebihan kapasitas, penghuni Lapas yang mayoritas dari kasus narkoba, serta terbatasnya alat untuk deteksi, dan kekurangan petugas.<br /><br />"Kalau ada barang terlarang masuk, karena banyak hal," katanya. Ia mencontohkan di Lapas yang ada di Kalbar, alat untuk mendeteksi barang-barang yang dibawa oleh pengunjung sangat terbatas dan petugas mengandalkan cara manual.<br /><br />Beragam modus dilakukan seperti memasukkan telepon selular dari luar pagar penjara ataumenyusupkan barang terlarang di pembalut wanita. <strong>(das/ant)</strong></p>