Kapolresta: Hasil Laboratorium 560 Ekstasi Positif

oleh
oleh

Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Banjarmasin, Kombes Pol Hilman Thayib Sik di Banjarmasin, Minggu mengatakan bahwa hasil uji laboratorium terhadap 560 ekstasi jenis inek itu dinyatakan positif mengadung zat terlarang. <p style="text-align: justify;">Hal tersebut diucapkan oleh orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin itu saat menggelar kasus tangkapan pihak Satuan Reserse Narkoba pada Rabu (30/3) sekitar pukul 23.30 wita di Hotel Pandan Sari kamar 306, berlokasi dijalan Gatot Subroto Banjarmasin.<br /><br />Selain itu lanjutnya, 560 inek berwarna hijau muda berlogo K itu yang dinyatakan positif mengandung zat terlarang saat ini diamankan pihak Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin beserta dua tersangkanya.<br /><br />Dua orang laki-laki sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui berinisial AR (30) warga Pagatan Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel dan HN (30) warga jalan Pekapuran Raya gang Swadaya Rt II Kota Banjarmasin.<br /><br />Hilman mengatakan pihak Satuan Reserse Narkoba terus melakukan pengembangan dari tertangkapnya dua tersangka narkoba jenis inek berjumlah 560 butir, semoga dari hasil pengembangan itu bisa mengungkap jaringan atau bandar besar dari barang tersebut.<br /><br />"Kita telah mengamankan 560 butir inek beserta dua tersangkanya dan saat ini sedang dilakukan pengembangan oleh pihak Satuan Reserse Narkoba semoga membuahkan hasil dan mengungkap jaringan diatasnya," terang Hilman.<br /><br />Bukan itu saja, lanjut pria berpangkat Kombes Pol itu, jaringan dari dua tersangka itu terkesan pemain baru dengan modus melakukan transaksi dikamar-kamar hotel dan menginap sebagai tamu hotel untuk melaksanakan tersanksi barang haram tersebut.<br /><br />"Terus kita bongkar setiap jaringan narkoba yang berada diwilayah Banjarmasin, apalagi dua tersangka 560 inek ini terkesan pemain baru dengan modus transaksi didalam kamar hotel," ucapnya.<br /><br />Hilman menceritakan, kronologis penangkapan, kedua tersangka itu merupakan target operasi (TO) yang sudah dilakukan penyelidikan selama enam bulan, dan diketahui bahwa tersangka menginap di Hotel Pandan Sari Gatot Subroto Banjarmasin.<br /><br />Mengetahui keberadaan tersangka yang sudah menjadi TO itu maka polisi mulai meningkatkan kapasitas penyelidikan dan diketahui bahwa para tersangka itu akan menerima paketan barang haram jenis inek sebanyak 1000 butir.<br /><br />mendapatkan informasi tersebut pada Rabu (30/3) sekitar pukul 23.30 wita, Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin Unit II langsung melakukan penggerebekan di Hotel Pandan Sari Jalan Gatot Subroto Kamar 306 Banjarmasin.<br /><br />Langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang haram jenis inek didalam kotak tisue dan terbungkus plastik alumunium foil setelah dibuka terdapat barang haram jenis inek warna hijau muda loga K berjumlah 560 butir.<br /><br />Adanya barang bukti tersebut kedua tersangka AR dan HN langsung ditangkap digiring ke markas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin diruangan Unit II untuk selanjutnya dilakukan penyidikan guna membongkar jaringan atau pemasok barang haram tersebut, sedangkan untuk kamar 306 Hotel Pandan Sari sampai saat ini masih dipasang garis polisi.<br /><br />Hasil penyidikan sementara kedua tersangka itu dijerat dengan dengan pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun.<br /><br />"Jaringan dua tersangka AR dan HN merupakan jaringan antar pulau karena didatangkan dari Jakarta dan diketahui pemasok barang haram tersebut merupakan seorang wanita berinisial X," jelas Hilman.<br /><br />Sementara tersangka AR saat diwawancarai ANTARA, mengakui bahwa melakukan bisnis tersebut dan berperan sebagai pengantar barang haram jenis inek berjumlah 560 butir karena tergiur dari upah yang diberikan senilai Rp 2.000.000.<br /><br />lanjutnya, dia juga mengakui mau menerima bisnis tersebut selain tergiur terhadap upah yang diberikan juga untuk menutupi kehidupan sehari-hari.<br /><br />"Saya melakukan bisnis ini baru satu kali, dan mau menjalankan bisnis tersebut karena tergiur dari upah yang diberikan sebanyak Rp 2.000.000 dan upah tersebut bisa menutupi biaya hidup sehari-hari," ucap laki-laki yang masih berstatus bujangan itu.<br /><br />AR terus mengatakan bahwa barang haram jenis inek tersebut, ia dapat dari X yang tidak mau ia sebutkan namanya dikenal melalui facebook dan terjadi omongan untuk melakukan bisnis tersebut dan upah yang dijanjikan.<br /><br />Untuk HN sendiri, saat dicoba untuk diwawancarai oleh ANTARA, tersangka yang satu ini terkesan hanya melakukan aksi tutup mulut dan tidak mau menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan terhadap dirinya, hingga gelar kasus tersebut usai. <strong>(phs/Ant)</strong></p>