Kapuas Targetkan Selesaikan Prioritas Ranperda 2012

oleh
oleh

Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) setempat sepakat menyelesaikan prioritas rancangan peraturan daerah (Ranperda) 2012. <p style="text-align: justify;">Hal itu disepakati dalam Rapat Kerja antara Badan Legislasi (Baleg) yang dipimpin Ketua Baleg Darwandie dengan Kepala Bagian Hukum Setda Fitrayanto Suriadinata SH M.Hum, kata Staf Bagian Humas dan Protokoler Setda Dedi Purnadibrata di Kuala Kapuas, Kamis.<br /><br />"Dalam rapat itu disepakati prioritas penyusunan sisa Ranperda Kabupaten Kapuas sampai akhir tahun 2012 sebanyak enam ranperda dengan rincian dua ranperda merupakan usul Inisiatif DPRD yaitu ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)," katanya.<br /><br />Kemudian ranperda tentang Kelembagaan Adat Dayak, dan empat buah ranperda dari pihak Pemkab yaitu ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa, ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara.<br /><br />Selanjutnya ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas tahun 2011-2031, dan ranperda tentang Pembentukan Kawasan Kota Terpadu Mandiri Kabupaten Kapuas.<br /><br />Pada rapat tersebut juga dibahas persiapan program Legislasi Daerah Tahun 2013 yang berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.<br /><br />"Hasil penyusunan Prolegda tersebut nantinya disepakati menjadi Prolegda dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan sebelum penetapan Perda tentang APBD 2013," katanya.<br /><br />Ditambahkan sampai Juli 2012 telah ditetapkan delapan Perda Kabupaten Kapuas, dan sampai akhir tahun diharapkan target sebanyak 14 ranperda yang terdiri dari lima Perda Inisiatif DPRD dan sembilan Perda berasal dari Pemkab Kapuas ditetapkan.<br /><br />Semua dasar hukum tersebut diharapkan dapat mempercepat gerak pembangunan Kabupaten Kapuas di masa mendatang. <strong>(phs/Ant)</strong></p>