Karantina Pontianak Musnahkan 20 Ton Bawang Merah

oleh
oleh

Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat, memusnahkan sebanyak 20 ton bawang merah asal India dengan cara dibakar karena rusak atau busuk, yang masuk melalui Pelabuhan Dwikora setempat. <p style="text-align: justify;">"Sebenarnya sebanyak 25 ton bawang merah asal India milik CV Gudang Mas legal karena dilengkapi dengan dokumen resmi, tetapi masalahnya sebagian besar datang dalam keadaan rusak dan busuk sehingga langsung kami sita," kata Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Pontianak Azmal AZ.<br /><br />Ia menjelaskan, pada tanggal 30 Mei, sekitar satu kontainer bawang merah asal India milik CV Gudang Mas masuk ke Pontianak melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak.<br /><br />"Setelah dilakukan pengecekan semua dokumen lengkap atau legal, tetapi saat barang yang dibawa diperiksa ternyata sebagian besar sudah rusak atau busuk sehingga langsung kami sita," ujarnya.<br /><br />Atas temuan tersebut, pada tanggal 3 Juni Petugas Karantina Pertanian Kelas Pontianak melakukan penyortiran terhadap bawang merah yang sudah dikemas dalam karung. "Setelah melakukan penyortiran kami menemukan sekitar 991 karung atau 20 ton bawang merah tersebut busuk," ungkap Azmal.<br /><br />Sementara, untuk sekitar lima ton bawang merah yang masih utuh atau bagus dilakukan pengambilan sampel, dan sampel itu dikirim ke Laboratorium di Cibubur, Jakarta Timur untuk mengetahui jumlah kandungan residu pestisida logam berat.<br /><br />Azmal menambahkan, berdasarkan UU No. 16/1992 tentang Karantina Hewan dan, Ikan dan Tumbuhan, pasal 16 ayat (1) huruf (a) media pembawa yang dimasukkan ke wilayah NKRI, setelah diturunkan dari alat pengangkut dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata busuk atau rusak, maka langsung dilakukan pemusnahan.<br /><br />"Atas dasar itulah kami melakukan pemusnahan terhadap barang luar yang masuk dalam kondisi rusak atau busuk tersebut," ujarnya.<br /><br />Sementara itu, Hendra pemilik bawang merah 25 ton mengatakan, pihaknya memasukkan bawang merah tersebut disertai dengan dokumen yang lengkap.<br /><br />"Ternyata setelah datang kesini bawang tersebut dalam keadaan rusak dan busuk sehingga kami mengalami kerugian yang cukup besar," kata Hendra. <strong>(phs/Ant)</strong></p>