Karantina Pontianak Musnahkan Daging Ilegal

oleh
oleh

Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat, memusnahkan sebanyak 30 kotak daging sapi merek Allana asal India dan daging ayam bagian dada sebanyak 294 kilogram ilegal dengan cara dibakar. <p style="text-align: justify;">"Dimusnahkannya daging sapi dan ayam ilegal yang masuk dari Malaysia itu, karena tidak memiliki dokumen, apalagi daging sapi tersebut berasal dari India yang hingga kini masih belum bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK)," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak Azmal AZ di Pontianak.<br /><br />Ia menjelaskan, pemusnahan daging sapi dan ayam ilegal itu harus menggunakan api dan setelah itu ditanam agar penyakit yang dibawa melalui media daging ilegal itu tidak menyebar di Kalbar.<br /><br />Terungkapnya penyeludupan daging sapi dan ayam ilegal itu, oleh tim gabungan TNI, Polda Kalbar, serta dari Dishubkominfo Kalbar di Jalan Trans Kalimantan dengan tersangka Sulikno yang kini statusnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).<br /><br />Azmal menambahkan, pemusnahan daging ilegal apalagi yang masuk dari negara yang belum bebas PMK, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 5325/KH.210/L/7/2012 tentang Peningkatan Pencegahan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku yang masuk dari negara yang dilarang, seperti daging sapi dari India tersebut.<br /><br />Selain itu, juga berdasarkan UU No. 16/1992 tentang Karantina Hewan dan, Ikan dan Tumbuhan, pasal 16 ayat (1) huruf (a) media pembawa yang dimasukkan ke wilayah NKRI, setelah diturunkan dari alat pengangkut dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata busuk atau rusak, maka langsung dilakukan pemusnahan.<br /><br />Serta adanya Surat Keputusan Gubernur Kalbar No 259/2005, memberlakukan larangan sementara secara selektif masuknya ternak dan tumbuhan dari luar dari luar wilayah Kalbar.<br /><br />Surat Keputusan yang masih berlaku sampai sekarang itu menjadi bagian dari langkah pengendalian penyebaran virus Avian Influenza serta hewan pembawa virus lainnya di provinsi itu, kata Azmal.<br /><br />"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memasukkan barang dari luar secara ilegal, apalagi memang dilarang, guna mengurangi resiko masuk dan menyebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) di Kalbar," ujarnya.<br /><br />Masyarakat jangan hanya memikirkan keuntungan saja, tetapi tidak memikirkan dampak dari masuknya HPHK dan OPTK yang menyebabkan kerugian yang tidak sedikit di Kalbar dan Indonesia umumnya, kata Azmal. <strong>(phs/Ant)</strong></p>