Karantina Serahkan Lima Burung Nuri Ke BKSDA

oleh
oleh

Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, menyerahkan lima ekor burung nuri merah kepala hitam yang masuk tanpa di dukung dokumen ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam provinsi itu. <p style="text-align: justify;">"Diserahkannya burung nuri (Lorrius domicellus) ke BKSDA Kalbar karena termasuk satwa yang dilindungi sehingga tidak kami musnahkan seperti kasus-kasus penahanan unggas lainnya," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Azmal AZ.<br /><br />Ia mengatakan, burung nuri tersebut masuk dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Pelabuhan Dwikora Pontianak tanpa dilengkapi dokumen yang sah.<br /><br />Namun, satu dari lima ekor burung nuri itu mati karena disimpan dalam satu kurungan sebelum sempat diserahkan pada BKSDA Kalbar untuk diproses lebih lanjut.<br /><br />Menurut Kepala Balai Karantina Kelas I Pontianak, burung nuri termasuk salah satu jenis satwa yang dilindungi sehingga tidak boleh diperjualbelikan maupun dipelihara sesuai Peraturan Pemerintah No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.<br /><br />Selain itu, penahanan burung nuri itu juga terkait adanya Surat Keputusan Gubernur Kalbar No 259/2005 yang memberlakukan larangan sementara secara selektif masuknya ternak dan tumbuhan dari luar ke wilayah Kalbar.<br /><br />Surat Keputusan yang masih berlaku sampai sekarang itu menjadi bagian dari langkah pengendalian penyebaran virus Avian Influenza serta hewan pembawa virus lainnya di provinsi itu.<br /><br />Bagi siapa saja yang membawa unggas secara ilegal dapat diancam dengan Undang-undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp150 juta, kata Azmal.<br /><br />Pihak Karantina Hewan Kelas I Pontianak, hingga kini masih belum memberikan sanksi badan kepada orang yang kedapatan membawa hewan dan tumbuh-tumbuhan yang dilarang.<br /><br />Sementara itu, Koordinator Pengendalian Ekosisten Hutan BKSDA Kalbar, Niken Wury Handayani menyakan, setelah pihaknya menerima penyerahan empat burung nuri dan satunya telah mati, pihaknya akan memproses secara hukum bagi pemilik burung tersebut yakni Sartinah dari Bondowoso Jawa Timur.<br /><br />Ia menjelaskan, burung tersebut nantinya akan dititipkan ke Sinka Zoo di Kota Singkawang karena lembaga itu sudah ditetapkan sebagai lembaga konservasi.<br /><br />Pemilik burung yang dilindungi itu dapat diancam UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sember Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.<br /><br />"Setelah burung nuri itu menjalani rehabilitasi di Sinka Zoo, baru dilepaskan ke habitatnya," kata Niken. <strong>(phs/Ant)</strong></p>