Kasdim 1202 Singkawang Ajak Warga Singbebas Jaga Hutan dan Lahan

oleh
oleh

SINGKAWANG, KN – Dandim 1202/Singkawang, Letkol Arm Victor J.L Lopulalan yang diwakili Kasdim 1202/Skw, Mayor Inf Suharmoko menjadi narasumber pada acara Forum Diskusi Pencegahan dan Penanganan Karhutla di Wilayah Singkawang, Bengkayang dan Sambas (Singbebas) bertempat di Ruang Basement Pemkot Singkawang.

Kegiatan diskusi dalam rangka penanganan Karhutla di wilayah Singbebas diikuti oleh unsur Forkopimda wilayah Singbebas, TNI, Polri, BPBD dan Manggala Agni wilayah Singbebas.

Kasdim 1202/Skw, Mayor Inf Suharmoko dalam diskusi menyampaikan, penanggulangan Karhutla di wilayah Singbebas merupakan tugas bersama seluruh stake holder serta masyarakat.

“Sosialisasi pada masyarakat menjadi hal terpenting, sehingga diharapkan masyarakat mengerti bagaimana cara membuka lahan tanpa harus membakarnya,” ujar Kasdim 1202/Skw.

Disampaikannya juga, saat ini Kodim 1202/Skw terus berupaya melakukan upaya pencegahan terhadap Karhutla di wilayah Singbebas. Diimbaunya pada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kepada para tokoh masyarakat agar tidak henti mengingatkan pada warganya untuk tidak sembarangan membakar lahannya sehingga wilayah Singbebas terbebas dari bencana Karhutla.

“Mari bersama sama kita menjaga hutan dan lahan yang ada agar tidak terbakar,” ajaknya.

Sebelum mengikuti kegiatan diskusi, Kasdim 1202/Skw juga menghadiri acara penyerahan Satgas Karhutla dari BNPB kepada Pemkot Singkawang yang dilaksanakan pada kegiatan Apel Gelar Pasukan Siaga Darurat Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Singbebas bertempat di halaman Pemkot Singkawang yang dipimpin oleh Walikota Singkawang diwakili Setda Kota Singkawang, Drs Heri Apriadi, M.Si.

Kasdim 1202/Skw dalam kesempatan tersebut menyampaikan, Satgas Karhutla ini nantinya akan ditempatkan di desa/kelurahan rawan kebakaran hutan dan lahan. Mereka akan menjadi bagian dari masyarakat dan tinggal di rumah-rumah penduduk.

“Satgas tersebut akan berfokus pada pencegahan, tidak hanya pada sosialisasi dan patroli tapi juga mengawal program seluruh Kementerian dan Lembaga sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan,” pungkasnya. (Pdm)