Kasus Gayus Pengaruhi Ketaatan Pajak Di Riau

oleh
oleh

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan cukup berdampak pada menurunnya ketaatan wajib pajak di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri). <p style="text-align: justify;">Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan cukup berdampak pada menurunnya ketaatan wajib pajak di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).<br /><br />"Kasus Gayus mengakibatkan kepatuhan wajib pajak terganggu," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Penyuluhan dan Humas Kantor Wilayah DJP Riau-Kepri, Tarmizi, pada sosialisasi perpajakan kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.<br /><br />Berdasarkan data Kanwil DJP Riau-Kepri, tingkat kepatuhan membayar pajak di Provinsi Riau dan Kepri hanya mencapai 53,35 persen dari wajib pajak (WP) pada 2010 mencapai 838.000 WP.<br /><br />Realiasi penerimaan pajak tahun 2010 hanya mencapai Rp649,346 triliun dari target Rp661,498 triliun, atau hanya 98,16 persen dari target.<br /><br />DJP Riau-Kepri berusaha terus untuk menstimulus meningkatkan ketaatan WP. Sebabnya, jumlah WP yang terdapat pada 2011 meningkat hingga lebih dari 1 juta WP.<br /><br />Sedangkan, target tingkat kepatuhan yang harus dicapai tahun ini sebesar 62,5 persen.<br /><br />"Kasus Gayus juga membuat motivasi pegawai pajak terganggu," ujarnya.<br /><br />Menurut Tarmizi, pihak DJP Riau-Kepri terus membenahi diri dan meningkatkan pelayanan untuk meningkatkan kepercayaan publik untuk taat membayar pajak.<br /><br />"Kami juga mencoba membuka komunikasi kepada media untuk mencari strategi yang tepat untuk sosialiasi hingga ke ‘akar rumput’," katanya.<br /><br />DJP Riau-Kepri pada tahun ini menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp14,6 triliun dan naik 32 persen dari realisasi tahun lalu. Untuk mencapai target tahun ini, lanjutnya, DJP Riau-Kepri melakukan sejumlah langkah untuk memberikan kemudahan dan pelayanan kepada wajib pajak.<br /><br />Antara lain dengan gencar melakukan sosialisasi kepada asosiasi dan perusahaan, menjemput bola untuk melayani wajib pajak di perusahaan besar dan hotel.<br /><br />Kemudian, ia mengatakan Kantor Pelayanan Pajak (KKP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) secara serentak memperpanjang jam kerja pada akhir pekan untuk meningkat pelayanan ke wajib pajak.<br /><br />Menurut dia, KKP pada akhir bulan akan buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 19.00 WIB. Batas waktu pembayaran pajak perorangan adalah 31 Maret dan pajak badan pada 30 April.(Eka/Ant)</p>