Kasus Penganiayaan DW Timbulkan Keprihatinan Bagi Ibu-Ibu

oleh
oleh

Keprihatinan yang mendalam terhadap penganiayaan yang menimpa Dewi diungkapkan olehe kepala BKD Sintang Veronica Ancili. <p style="text-align: justify;">“Tentu sangat prihatinlah, apalagi ini pelakunya perempuan dan korbannya juga perempuan dan masih ada hubungan keluarga pula,”ungkapnya saat ditemui di sekitar kantor bupati Sintang  Rabu (10/10/2012) usai mengikuti rapat di Balai Praja. <br /><br />Ia mengaku sangat setuju jika kasus penganiyaan dengan korban anak dibawah umur itu diproses hukumnya dan pelaku diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. <br /><br />“Itukan jelas ada ketentuan yang mengatur. Ada Undang-undang tentang KDRT ada juga undang-undang  perlindungan anak,”tegasnya.<br /><br />Ditanya tentang status PNS pelaku Mekarni Al Jun Zebua, mantan kepala BKB PP Sintang ini mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah PNS titipan dari Pemda Nias. “Dia titipan dari Pemda Nias. Karena dititipkan jadi memang tidak bisa lama, paling lama setahun,”ujarnya.<br /><br />Terkait sanksi bagi pelaku penganiaayaan menurut alumni Pertanian Untan yang kini menempati posisi sebagai kepala BKD Sintang ini langkah pertama akan diambil oleh pimpinan SKPD pelaku.<br /><br />“Pasti  akan kita panggil, tapi tahap pertama pembinaan akan kita serahkan pada pimpinan SKPDnya yaitu Dinas Kesehatan. Kalau sanksi selanjutnya maka tentu harus ditunggu proses hukumnya selesai,”tegasnya. <br /><br />Keprihatinan yang mendalam juga disampaikan oleh Maria Magdalena, Dosen di STKIP Persada Khatulistiwa Sintang. Meski hanya mengetahui kasus tersebut dari media, namun menurutnya ia sangat menyayangkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang wanita juga. <br /><br />Apalagi pelaku berprofesi sebagai perawat dan istri jaksa yang dipastikanya memiliki pengertahuan dan pemahaman hukum yang baik. <br /><br />“Saya berharap aparat bisa bekerja cepat memproses kasus ini. Tidak ada pengecualian dimata hukum. Jangan mentang-mentang pelaku istri seorang penegak hukum, lalu kasus ini tidak diproses,”tegasnya. <br /><br />Rosmawati, PNS di lingkungan Pemkab Sintang  justru memberikan penilaian bahwa pelaku tidak normal. “Bisa jadi punya kelainan, karena tega dan sanggup menganiaya sampai korban babak belur,”ungkapnya.<br /><br />Dikatakanya bahwa ia kerap kali juga merasa emosi dengan tingkah anak-anak sekolah yang tinggal di rumahnya. Namun emosi itu menurutnnya tidak harus diluapkanya dengan melakukan kekerasan sampai membuat korban tidak berdaya, ungkapnya.<strong> (ast)</strong></p>