Kawanan Perampok Bersenjata Berhasil Diringkus

oleh
oleh

Kawanan perampok bersenjata yang beraksi pada Kamis 24 Januari 2013 lalu, di Sungai Munti Dusun Mekar Jaya Desa Baru Kecamatan Silat Hilir , akhirnya berhasil diringkus oleh Satuan Bareskrim Polres Kabupaten Kapuas Hulu. <p style="text-align: justify;">Dari empat kawanan perampok tersebut satu diantaranya masih menjadi buronan. Sementara itu dari tiga orang yang berhasil ditangkap tersebut satu orang terpaksa ditembak dibagian kaki kanan, karena hendak melarikan diri saat diperjalanan menuju Kota Putussibau.<br /><br />Perampokan bersenjata tersebut baru pertama kalinya terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu di Kecamatan Silat, aksi kawanan perampok ini sudah sering beraksi di sejumlah Kabupaten di wlayah Kalimantan Barat diantaranya di Kabupaten Ketapang, Kota Pontianak, Kota Singkawang dan di Kabupaten Kapuas Hulu. Selain itu para pelaku juga sudah sering keluar masuk pintu jeruji akibat perbuatan yang sama.<br /><br />Saat ini 3 (tiga) orang perampok bersenjata tersebut, yang sudah berhasil ditangkap yaitu Akbarudin Als Samsudin yang tinggal di jalan Adi Sucipto  Km. 112 Rt. 05/RW. 03 Kecamatan Sei Raya Kabupaten Kubu Raya atau di Desa Loka Jaya Kecamatan Tanah Pinoh/Kota Baru Kabupaten Melawi. Samuki Bin Pusiman dijalan Tri Tura No. 25 A Kecamaatan Pontianak Timur Kadya Pontianak. Andi Yanto Als Adi Als Dody di Dusun Landau Siling Desa Siling Permai Kecamatan Nanga Sayan Kabupaten Melawi . Sedangkan Mandung yang berada di Kabupaten Melawi belum berhasil ditangkap, hingga saat ini masih menjadi buronoan Polres Kapuas Hulu.<br /><br />AKBP Dhani Kristianto, SIK Kapolres Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan saat beraksi di Silat Hilir Ardianto Als Akui yang merupakan korban perampokan, menderita luka tembakan dan tusukan benda tajam, mengakibatkan korban harus dirawat di rumah sakit Sintang.<br /><br />“Saat merampok mereka menggunakan speed boad, dan berbekalkan senjata api rakitan. Setelah melukai korban, pelaku berhasil membawa uang 15 juta rupiah, emas 2 ons, 4 buah Handpone, 1 buah senapan lantak, dan satu buah senapan angin, totoal kerugian korban sekitar 150 juta rupiah,”tutur Dhani.<br /><br />Namun, lanjut Dhani setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban, pada tanggal 24 Januari 2013, pada tanggal 2 Feberuari 2013 Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu mendapatkan informasi tentang salah satu tersangka berada di Kota Pontianak, petugas langsung melakukan pengejaran, setelah dilakukan pengejaran ternyata tersangka berada di Kabupaten Melwai. Hingga akhirnya pada tanggal 5 februari 2013 Sat. <br /><br />Dijelaskan Dhani, berdasarkan keterangan dari Polresta Pontianak Samuki pernah dipejara selama 9 (Sembilan) tahun akibat kasus pembunuhan dan perampokan di Mempawah, sedangkan Ardianto juga pernah dipenjara 9 bulan, akibat kasusu pembobolan rumah di Melawi.<br /><br />“Ketiga pelaku terseut saat ini sudah kita tahan, namun untuk Akbarudin Als Samsudin terpaksa dirwat di RSUD Putussibau timah panas, karena yang bersangkutan saat diperjalanan menuju Kota Putussibau berusaha untuk kabur, pura-pura buang air kecil, langsung kabur kearah hutan, anggota saya sudah melakukan tembakan peringatan, namun tersangka berusaha kabur, akhirnya ya, timah panas mengenai kakinya,” jelas Dhani.<br /><br />Ditambahkan Dhani, ketiga kawanan perampok yang sudah berhasil ditangkap tersebut melanggar pasal 365 KUHP Ayat (2) ke 2 dan ke 4 yiatu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.<strong>(*)</strong></p>