Kebijakan Bupati Tanah Bumbu Tuai Protes

oleh
oleh

Kebijakan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani Maming yang membolehkan angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan lewat jalan umum di kabupaten tersebut, menuai protes. <p style="text-align: justify;">Pasalnya kebijakan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) itu dianggap melanggar Peraturan Daerah Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan di provinsi tersebut.<br /><br />Informasi dihimpun ANTARA, Selasa, protes antara lain dari Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Iqbal Yudianoor dari Partai Demokrat, yang menyatakan, kebijakan Bupati Tanbu tersebut, sebuah pelanggaran terhadap Perda 3/2008, yang berisikan larangan angkutan hasil tambang lewat jalan umum.<br /><br />"Kalau Bupati Mardani memboleh angkutan hasil tambang lewat jalan nasional (negara) dan jalan provinsi, berarti melanggar Perda 3/2008," tandasnya kepada Jurnalist Paliament Commonity (JPC) Kalsel.<br /><br />Menurut dia, walau Perda 3/2008 mengalami perubahan dan belum ditetapkan kembali sebagai Perda atau masih dalam evaluasi pihak Kementerian Dalam Negeri, Perda tersebut masih tetap berlaku.<br /><br />Begitu pula perubahan atas Perda 3/2008 itu cuma bersifat penyempurnaan, sedangkan isi materi atau esensinya tetap berupa larangan angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan lewat jalan umum, lanjutnya.<br /><br />Oleh sebab itu, Gubernur Kalsel selaku penanggung jawab utama pelaksanaan Perda 3/2008 agar memanggil Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), untuk meminta pertanggungjawaban atas kebijakan yang membolehkan angkutan hasil tambang lewat jalan nasional dan jalan provinsi.<br /><br />Selain itu, secara khusus DPRD Kalsel juga akan memanggil Bupati Tanbu yang membolh angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan menggunakan jalan umum (jalan nasional dan jalan provinsi).<br /><br />"Sebab kalau kebijakan itu hanya membolehkan angkutan hasil tambang lewat jalan kabupaten atau jalan desa, mungkin boleh-boleh saja, karena berada di bawah kewengannya. Tapi tak punya wewenang untuk jalan nasional dan jalan provinsi," katanya.<br /><br />Menurut wakil ketua dewan dari Partai Demokrat itu, kebijakan Bupati Tanbu itu buka cuma akan mengganggu kelancaran lalu lintas angkutan umum, tapi juga mempercepakat kerusakan jalan dan warga kembali menderita oleh armada angkutan batu bara.<br /><br />"Karena itu pula, ada alasan lain, kebijakan Bupati Tanbu tersebut harus dicabut, sebab selain bertentangan dengan Perda 3/2008 juga bisa membuat masyarakat kembali menderita seperti sebelum keberadaan Perda 3/2008," demikian Iqbal Pendapat senada dari Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel H Puar Junaidi dari Partai Golkar, seraya menambahkan, kebijakan Bupati Tanbu tersebut bisa menjadi preseden buruk, baik dalam tataran hukum maupun pemerintahan.<br /><br />Oleh karena itu pula, Bupati Tanbu harus segera mencabut kebijakannya yang membolehkan angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan lewat jalan umum, walau pada jam-jam tertentu," saran wakil rakyat dari Partai Golkar tersebut.<br /><br />Pendapat senada dari mantan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalsel yang membahas Raperda perubahan atas Perda 3/2008 tersebut, H Husaini Aliman, seraya berpendapatan, kebijakan Bupati Tanbu itu berarti sama dengan menantang dewan dan pemerintah provisni.<br /><br />"Karenanya DPRD dan Gubernur Kalsel harus bertindak tegas terhadap Bupati Tanbu yang seakan melakukan perlawanan terhadap peraturan yang ditetapkan tingkat provinsi," tandas Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD setempat.<br /><br />Bahkan anggota DPRD dua periode dari PAN itu, mempertanyakan, ada apa di balik kebijakan yang membolehkan angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan lewat jalan provinsi? Sebelumnya, dari hasil rapat koordinasi dengan beberapa aparat di Kabupaten Tanbu, 4 Januari 2011, Bupati Mardani mengeluarkan kebijakan, membolehkan angkutan hasil tambangan dan perusahaan perkebunan lewat jalan provinsi pada saat tertentu.<br /><br />Sebagai contoh hari Senin – Jumat boleh mulai pukul 22.00 Wita sampai dinihari atau pukul 04.00 Wita (sekitar enam jam) dan pada Sabtu – Minggu mulai pukul 24.00 Wita – 04.00 Wita.<br /><br />Selain itu, setiap angkutan hasil tambang, seperti batu bara ataupun hasil perusahaan perkebunan berupa kelapa sawit, harus menggunakan tutup dengan terpal.<br /><br />Aparat Kabupaten Tanu yang hadir dalam rapat di Kecamatan Satui, 4 Januari lalu itu, antara lain dari Kodim, Polresta dan DRPD kabupaten tersebut.<br /><br />Namun dari anggota DPRD Tanbu yang hadir tersebut tak ikut menandatangani berita acara atas kebijakan Bupati Mardani itu. <strong>(phs/Ant)</strong></p>