Kebun Produktif Jangan Diubah Menjadi Lahan Sawit

oleh
oleh

Suhaidi, Kabid Pengembangan Usaha Perkabunan, Dinas Kehutanan dan Perkabunan Kabupaten Sintang mengatakan, dalam suatu investasi perkebunan sawit secara institusional pemerintah tak mengharapkan lahan produktif diubah menjadi lahan perkebunan sawit. <p style="text-align: justify;">“Yang kita inginkan dalam investasi sawit adalah lahan yang dua atau tiga tahun kedepan, tak mungkin terjamah secara individu oleh masyarakat,” kata Suhaidi pada Kapuas Post, belum lama ini.<br /><br />Ia mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar tak ada kesan kalau masuknya nvestasi membuat tanah masyarakat untuk berusaha makin sempit.<br /><br />“Oleh karena itu, janganlah tanah yang ada dipekarangan malah diserahkan kesawit. Ini hanya perumpaaan semata, agar kebun produktif  tak diubah menjadi lahan sawit,” tegasnya.<br /><br />Ia mengatakan kalau dalam inevestasi sawit, pemerintah juga menghargai pendapat masyarakat yang menolak sawit karena ingin mengelola kebun karet.<br /><br />“Investasi itu tak ada paksaan, mereka yang tak ingin bergabung silakan menolak khusus untuk lahan pribadi. Namun, untuk lahan komunal, tak ada alasan untuk menahan investasi. Apalagi, pemerintah juga menekankan kalau investasi itu tak boleh ada insur paksaan,” imbuhnya.<br /><br />Banyaknya kasus investasi sawit yang berujung ke ranah hukum di Kabupaten Sintang, membuat banyak warga antipati pada perusahaan sawit. Apalagi, banyak dianatara inevetasi sawit membuta warga berurusan dengan hokum.<br /><br />Edi, perwakilan Front Pembela Masyarakat menilai Sosialisasi dari pemerintah yang menyatakan kalau sawit mensejahterakan masyarakat, menggunakan tenaga kerja setempat dalam kegiatan operasional perusahaan, pola plasma yang menguntungkan masyarakat dan membuka isolasi adalah bohong besar dan pembohongan terhadap rakyat.<br /><br />“oleh karena itu, pola perkebunan sawit plasma inti harus segera dihentikan di Kabupaten Sintang, karena pola 8:2 yang diterapkan sangat merugikan masyarakat.<br /><br />Masyarakat hanya mendapat 2 bagian dengan cara membeli dari perusahaan sawit yang diangsur secara kredit. Ini merupakan bentuk pembodohan dan pembohongan yang dikakukan dalam investasi. Makanya, semua bentuk Investasi yang berpotensi melakukan penjajahan pada masyarakat harus dihentikan,” pintanya. <strong>(phs)</strong></p>