Kejagung Temukan Indikasi Penipuan Dan Pemerasan

oleh
oleh

Kejaksaan Agung menemukan indikasi adanya pidana penipuan dan pemerasan dalam kasus dugaan suap aliran dana dari mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan, kepada pejabat tinggi di Kejagung. <p style="text-align: justify;">"Dari pemeriksaan kita menemukan indikasi penipuan dan pemerasan yang dilakukan Haposan kepada Gayus," kata Ketua Tim Pemeriksa, Abdul Taufiek, yang juga Inspektur Pidana Khusus dan Perdata Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), di Jakarta, Jumat (17/12/2010).<br /><br />Menurut Taufik, adanya indikasi itu terlihat dari tidak adanya bukti aliran dana kepada pejabat Kejagung dan hanya terhenti pada keterangan Haposan Hutagalung yang merupakan kuasa hukum —saat itu— Gayus HP Tambunan.<br /><br />Dikatakannya, pihaknya berencana melaporkan dugaan tindak pidana umum tersebut ke kepolisian dan untuk ditindaklanjuti bersama dengan kasus dugaan pemalsuan petunjuk tuntutan (juktut) dengan tersangka Jaksa Cirus Sinaga.<br /><br />"Kami akan segera melaporkan temuan itu ke Mabes Polri yang sekaligus untuk menambah bahan laporan bagi penyidik," katanya.<br /><br />Dari hasil pemeriksaan, katanya, pengawas Kejagung memperoleh bukti adanya aliran dana yang tercatat di dalam catatan milik Haposan Hutagalung yang diserahkan oleh Gayus di Kelapa Gading, Jakarta Utara.<br /><br />Isi dari catatan tersebut, yakni, aliran dana kepada direktur sebesar Rp150 juta dan jaksa agung muda tindak pidana umum (Jampidum) sebesar Rp200 juta.<br /><br />Kemudian, di Hotel Ambara dia menyerahkan uang untuk Kejati sebesar Rp150 juta, Wakil Kejaksaan Tinggi Rp50 juta, Asisten Tindak Pidana Umum Rp100 juta, Pakpahan Rp15 juta dan kurir Rp2 juta.<br /><br />Kesemua aliran dana tersebut disertai dengan bukti paraf atau tanda tangan Haposan. "Paraf Haposan Hutagalung identik dengan paraf pada catatan itu," katanya.<br /><br />Saat ditanya apakah pihaknya sudah berkoordinasi dengan PPATK soal aliran dana itu, ia menyatakan belum.<br /><br />Ditambahkannya, soal aliran dana itu terhenti karena Cirus Sinaga dan Haposan menyangkal keterangan Gayus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>