Kejaksaan Ekpos Kasus Korupsi Bukopin

oleh
oleh

Kejaksaan Agung menyatakan akan melakukan ekspos atau gelar perkara ulang kasus dugaan korupsi Bank Bukopin dalam pengadaan alat pengering gabah atau drying center untuk segera diajukan ke pengadilan. <p style="text-align: justify;">Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Jasman Pandjaitan di Jakarta, Rabu (01/12/2010), menyatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara.<br /><br />"Lebih baik, anda tunggu saja (hasil gelar perkara kasus Bukopin)," katanya.<br /><br />Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, dari hasil gelar perkara sementara dugaan korupsi pengadaan alat pengering gabah Bank Bukopin, pihaknya tetap menemukan adanya unsur tindak pidana.<br /><br />"Kasus Bank Bukopin, berdasarkan gelar perkara sementara, diketahui ada unsur pidananya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), M Amari.<br /><br />Penyidikan kasus Bank Bukopin itu terkatung-katung selama dua tahun setelah pada Agustus 2008 menetapkan 11 tersangka.<br /><br />Para tersangka itu dari Bank Bukopin sebanyak 10 orang, yakni ZK dkk, dan satu orang Kuasa Direktur PT Agung Pratama Lestari (APL), GN.<br /><br />Penyidik Kejagung juga pernah memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Bukopin Sofyan Basir, yang saat ini menjabat sebagai Dirut Bank Rakyat Indonesia (BRI).<br /><br />Kasus itu bermula pada 2004 ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT APL sebesar Rp62,8 miliar.<br /><br />Kredit itu untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah pada Divre Bulog Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, NTB, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) sebanyak 45 unit.<br /><br />Namun fasilitas yang diterima tersangka GN (PT APL) ternyata dipergunakan tidak sesuai peruntukannya. Seharusnya yang dibeli merk Global Gea (buatan Taiwan) namun dalam kenyataannya mesin yang dibeli merk Sincui, yang ditempeli merk Global Gea.<strong> (phs/Ant)</strong></p>