Kejaksaan Masih "Utang" Kasus?

oleh
oleh

Meski sudah menuntaskan beberapa kasus, namun hingga kini Kejaksaan Negeri Sintang dinilai masih punya “hutang”. Beberapa hutang yang harus dibayarkan itu, merupakan “hutang” pejabat lama di Kejaksaan Negeri Sintang dan “hutang” pejabat baru. Konon penangganan sejumlah kasus dan menjadi “hutang” disinyalir merupakan beberapa deal-deal, sehingga kasus itu, sementara waktu di peti es kan. Demikian hal ini dikatakan Ketua LSM Demasa (Demi Anak Bangsa) Syamsul Bahri, Senin (11/4) kemarin. <p style="text-align: justify;">Meski sudah menuntaskan beberapa kasus, namun hingga kini Kejaksaan Negeri Sintang dinilai masih punya “hutang”. Beberapa hutang yang harus dibayarkan itu, merupakan “hutang” pejabat lama di Kejaksaan Negeri Sintang dan “hutang” pejabat baru. Konon penangganan sejumlah kasus dan menjadi “hutang” disinyalir merupakan beberapa deal-deal, sehingga kasus itu, sementara waktu di peti es kan. Demikian hal ini dikatakan Ketua LSM Demasa (Demi Anak Bangsa) Syamsul Bahri, Senin (11/4) kemarin.</p> <p style="text-align: justify;">Dicontohkan Syamsul Bahri, penangganan dugaan korupsi pada proyek PLTMH (Pusat Listrik Tenaga Mikro Hidro), sempat beredar kabar sebelumnya kasus itu diendapkan, baru ini saja kasus itu diungkap kembali. Meskipun untuk penangganan kasus yang melibatkan Dinas Pertambangan Kabupaten Sintang saat ini sedang diusut kembali.     </p> <p style="text-align: justify;">Dikatanya selain itu, penangganan kasus mark up penggadaan mobil Dinas Kebakaran Kabupaten Melawi. Proyek tahun 2006 itu, saat ini dibuka kembali dengan tahap penangganan yakni penyidikan, dimana Kejaksaan Negeri Sintang sudah memanggil sejumlah saksi antara lain, Ketua dan Anggota Panitia Lelang. Meminta keterangan inspektorat Kabupaten Melawi.</p> <p style="text-align: justify;">“Selain itu, pembangunan GOR (Gedung Olahraga) Kabupaten Melawi, juga dipertanyakan sejauh mana penangganan. Kita berharap Kejaksaan Negeri Sintang tidak mencoba bermain-main dengan penangganan sejumlah kasus korupsi ini, karena pemberantasan korupsi merupakan gaung nasional dan itu harus di dukung oleh aparat peneggak hukum sampai didaerah,” pintanya. </p> <p style="text-align: justify;">Di konfirmasi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sintang, Buchari Taslim Tuasikal mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah membuka kembali kasus-kasus lama itu, oleh karena itu pihaknya sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalbar untuk melakukan investigasi tentang dugaan sejumlah kasus korupsi yang merugikan Negara mencapai milyaran rupiah.</p> <p style="text-align: justify;">“Baru saja, BPKP hadir di Kabupaten Sintang, rombongan team ini mengambil sejumlah berkas terkait penangganan kasus PLTMH. Selain itu, kami juga akan serius menanggani kasus-kasus korupsi di dua kabupaten yang menjadi wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sintang,” kata Buchari.</p> <p style="text-align: justify;">Dibantah Kasi Pidsus, kalau dikatakan bahwa pihaknya memendam atau mempeti eskan sejumlah kasus apalagi kabar beredar ada deal-deal. Kabar itu menurutnya tidak benar dan dengan era seperti sekarang ini, semuanya sudah serba terbuka. Masyarakat dari semua <em>stake holder</em> dapat mengawasi kinerja kejaksaan.      </p> <p style="text-align: justify;">“Kalau belum semua kasus dapat diteruskan ke pengadilan itu memang benar, karena saat ini dengan keterbatasan personil di Kejaksaan Negeri Sintang yang hanya mempunyai tujuh jaksa, belum dapat maksimal menanggani seluruh perkara. “Kasus pidana umum saja, dari dua kabupaten mencapai 50 kasus perbulan, sehingga penangganan kasus korupsi disela-sela penangganan kasus pidana umum itu. Apalagi untuk kasus korupsi penangganannya harus lebih mendalam, menginggat tidak mudah membuktikan ada atau tidaknya kerugian negara,” pungkasnya.</p>