Kejaksaan Minta Berkas Korupsi Bupati PPU Dilengkapi

oleh
oleh

Sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Kaltim masih meminta Polda Kaltim selaku penyidik untuk melengkapi berkas-berkas perkara pemalsuan dokumen penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan tersangka Bupati Penajam Paser Utara Andi Harahap. <p style="text-align: justify;">"Berkas tersangka Andi Harahap kami kembalikan ke kepolisian Jumat (6/7) lalu untuk kembali dilengkapi," kata Kajati Kaltim Faried Harianto di Balikpapan, Rabu.<br /><br />Ditemui terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Anthonius Wisnu Sutirta pihaknya juga akan memenuhi permintaan Kejati.<br /><br />"Secepatnya kami lengkapi dan kirim kembali ke Kejaksaan," kata Kombes Wisnu Sutirta.<br /><br />Sementara itu, karena dianggap cukup mau berkerja sama, tersangka Andi Harahap tidak ditahan.<br /><br />"Memang tidak ditahan, karena tersangka tidak kami takutkan untuk melarikan diri. Ia kan masih terikat protokoler kedinasan selaku Bupati PPU," jelas Kombes Sutirta.<br /><br />Bupati PPU Andi Harahap dijerat Pasal 266 subsider pasal 264 ayat 1 subsider pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan pasal 165 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.<br /><br />Bupati itu tersangkut perkara karena mengeluarkan izin IUP ganda pada lokasi yang sama. Di lokasi yang sudah dinyatakan untuk PT Penajam Prima Coal Indonesia (PPCI), ia juga mengeluarkan izin untuk PT South Pacific Resources (SPR).<br /><br />Andi Harahap diantara warganya juga terkenal dengan sebutan Andi Raha, adalah juga Ketua DPRD PPU dua periode sebelum memenangi persaingan menjadi bupati PPU tahun 2010. Jabatan yang juga disandangnya adalah Ketua Partai Golkar PPU.<br /><br />Kasus seperti yang dialami Bupati Harahap ini terjadi dalam beberapa ragam di Kaltim. Selain lahan tambang batubara, lahan perkebunan sawit juga kerap diperlakukan demikian, dimana suatu lahan, dengan batasan koordinat titik yang sama diklaim oleh dua perusahaan berbeda. <strong>(phs/Ant)</strong></p>