Kejaksaan Tanjung Tahan Mantan Kepala PLN

oleh
oleh

Kejaksaan negeri Tanjung, Tabalong, Kalimantan Selatan menahan dua tersangka dugaan korupsi di lingkungan PT PLN ranting Tanjung. <p style="text-align: justify;">Masing-masing Pasido, mantan manager PT PLN ranting Barabai dan Abdul Halim, supervisor pelayanan pelanggan.<br /><br />Menurut Kasi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung, Nurul Anwar, keduanya resmi ditahan, Rabu (20/7) usai dilakukan pemeriksaan di kantor kejaksaan.<br /><br />"Kedua tersangka resmi ditahan, penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 20 Juli dan mereka kita titipkan di rumah tahanan Tanjung," jelas Nurul, Kamis di Tanjung.<br /><br />Dengan alasan untuk memudahkan proses pemeriksaan terkait dugaan korupsi di lingkungan perusahaan listrik negara ini, pihak kejakasan negeri Tanjung dibantu kejaksaan Tinggi Kalsel melakukan penahanan terhadap tersangka.<br /><br />Mencuatnya kasus dugaan korupsi sendiri berawal dari adanya pengaduan pungutan liar yang dilakukan kedua oknum dalam pelayanan pelanggan listrik.<br /><br />Mereka didakwa pasal 11, pasal 12 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 55 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-udnang nomor 31 tahun 1999.<br /><br />"Para tersangka didakwa pasal dugaan melakukan pungutan liar, selama menjadi karyawan di lingkungan PLN dengan total kerugian mencapai Rp700 juta," tambah Nurul.<br /><br />Sebelumnya Pasido maupun Halim ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2011 dan rencananya sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) digelar di kota Banjarmasin. <strong>(phs/Ant)</strong></p>