Kejari Banjarbaru Musnahkan Ratusan Botol Minuman Keras

oleh
oleh

Kejaksaan Negeri Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan memusnahkan ratusan botol minuman keras berbagai merek hasil sitaan dari kasus kepemilikan minuman keras yang kasusnya ditangani lembaga tersebut. <p style="text-align: justify;">Pemusnahan barang bukti dengan cara di gilas stoom walls di halaman Kejari, Rabu dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum Gunawan Wisnu didampingi Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, IPTU Tukiman dan perwakilan Pengadilan Negeri Banjarbaru serta BNN setempat.<br /><br />"Ratusan botol minuman keras yang jumlahnya sebanyak 682 botol disita dari pemiliknya yang sudah diproses hukum dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kasi Pidum Kejari Banjarbaru Gunawan Wisnu usai pemusnahan.<br /><br />Selain ratusan botol miras, barang bukti hasil kejahatan lain yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat 21 gram dan obat keras daftar G yang tidak terdaftar di Kemenkes jenis Dextrometropan sebanyak 2.220 butir.<br />&lt;br />Turut dimusnahkan dengan cara dibakar adalah uang palsu sebesar Rp 12.650.000 yang terdiri dari 62 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan 129 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000.<br /><br />"Khusus uang palsu, pelakunya terdiri dari tiga orang dan ketiganya sudah dijatuhi hukuman berat karena melanggar Undang-Undang tentang peredaran uang palsu," ungkapnya.<br /><br />Menurut Gunawan, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan merupakan pemusnahan ketiga sepanjang tahun 2012 dan jumlahnya menurun terutama barang bukti minuman keras.<br /><br />"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus yang ditangani selama tiga bulan sejak Juni hingga September dan merupakan pemusnahan ketiga sepanjang tahun ini," ujarnya.<br /><br />Dikatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan penyidik kepolisian yang menangani perkara maupun hakim pengadilan yang memutuskan vonis atas tindak kejahatan yang ditangani.<br /><br />Koordinasi dengan penyidik kepolisian dilakukan saat pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka, sedangkan dengan pengadilan terkait proses persidangan terhadap tersangka pelaku tindak kejahatan.<br /><br />"Selama ini koordinasi kami dengan kepolisian maupun pengadilan berjalan baik sehingga setiap perkara yang ditangani bisa dituntaskan dan pelakunya mendapat hukuman setimpal dengan tindak kejahatan yang dilakukannya," kata dia. <strong>(phs/Ant)</strong></p>