Kejari Banjarmasin Tahan Dua Tersangka Korupsi

oleh
oleh

Kejaksaan Negeri Banjarmasin melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan korupsi terkait perjalanan dinas pada Dinas Pasar Kota Banjarmasin. <p style="text-align: justify;">Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Firdaus Dewilmar di Banjarmasin, Jumat, membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi ditubuh Dinas Pasar Kota Banjarmasin terkait perjalanan dinas yang diduga fiktif.<br /><br />Penahan terhadap kedua tersangka itu dilakukan oleh pihak Kejari Banjarmasin pada Kamis (21/7) dan dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam sekitar pukul 19.00 wita.<br /><br />Sebelum di masukan ke Lapas pihak Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu, dan kedua tersangka di antar ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin ditemanin oleh pihak keluarganya masing-masing.<br /><br />Selanjutnya, penahanan terhadap kedua tersangka itu dikarenakan alasan yang kuat bahwa pihak Jaksa Penyidik berpikiran dan takut kalau tersangka tidak dilakukan penahanan akan bisa menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi.<br /><br />Dengan berpikiran serta beranggapan seperti itu maka kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk melancarkan proses pemeriksaan terhadap keduanya dan tidak ada kendala dilapangan dan proses pun berjalan cepat.<br /><br />"Kita lakukan penahanan terhadap kedua tersangka itu karena ditakutkan bahwa tersangka nantinya akan mempengaruhi para saksi serta bisa menghilangan barang bukti yang sedang dikumpulkan oleh Jaksa Penyidik," ucapnya.<br /><br />Kedua tersangka dugaan korupsi Dinas Pasar akibat dugaan perjalanan dinas fiktif itu diketahui berinisial SD saat kasus mencuat yang bersangkutan seorang Kepala Dinas Pengelolaan Pasar dan MM merupakan staf dari Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin Firdaus terus melanjutkan, status kedua tersangka itu di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan ditahan dalam tahap penyidikan, buhan karena putusan pengadilan dari vonis hakim.<br /><br />Lanjutnya, semoga dengan ditahannya kedua tersangka dugaan korupsi SD dan MM akibat melakukan perjalanan dinas fiktif, proses hukum bisa lebih cepat dan tidak ada kendala dilapangan.<br /><br />Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, Ramadani SH MH di Banjarmasin, mengatakan, penahan itu dilakukan berdasarkan pada UU Tipikor No 31 Tahun 1999 pasal 3, 4, 9, 55 dan 64 yang mana ancaman hukuman mereka minimal satu tahun maximal 20 tahun dan secara jelas bisa dilakukan penahanan.<br /><br />Lanjutnya dia juga mengatakan, karena keduanya menggunakan uang perjalan fiktif selama dua tahun, yakni tahun 2009 dan 2010 lalu maka menurut UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi mereka terbukti bersalah.<br /><br />Bukan itu saja, pelaksanaan perjalanan dinas yang diduga fiktif itu telah terbukti secara sah terdapat perbuatan melawan hukum dan ada kerugian negara akibat dari perjalanan dinas yang diduga fiktif dilakukan oleh tersangka.<br /><br />Hasil penghitungan pihak BPKP akibat peejalanan dinas yang dilakukan pihak Dinas Pengelolaan Pasar selama dua tahun itu secara sah telah terdapat kerugian negara yang mana diketahui kerugiannya sebesar Rp 261 juta "Perjalanan dinas yang diduga fiktif itu telah terbukti secara sah adanya perbuatan melawan hukum dan juga terdapat adanya kerugian negara yang diketahui sebesar Rp 261 juta," ungkap Ramadani.<br /><br />Sementara secara subyektif, pihaknya khawatir barang bukti yang ada dapat hilang dan para saksi juga jangan sampai ada intervensi dari kedua tersangka.<br /><br />?Jadi dengan adanya anggapan seperti itu maka kami menahan kedua tersangka Apalagi guna kepentingan penyidikan,?tambahnya.<br /><br />Dengan adanya kepentingan penyidikan agar penegakan kepastian hukum dapat dilaksanakan, karenanya baik hak-hak tersangka dan kewajiban penegakan aparat hukum harus sesuai prosedur, demikian Ramadani. <strong>(phs/Ant)</strong></p>