Kejari Ngabang Nihil Tangani Korupsi 2011

oleh
oleh

Kejaksaan Negeri Ngabang, Kabupaten Landak, hingga menjelang akhir tahun 2011 masih belum menangani kasus tindak pidana korupsi. <p style="text-align: justify;">"Kita tahun ini menyelesaikan tunggakan tahun sebelumnya, sifatnya masih proses penggalian, mengumpulkan bahan dan data. Proses penyidikan umum belum bisa disampaikan secara detail karena masih pengembangan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ngabang, Sutrisno Tabeas dalam keterangan pers usai apel Hari Anti Korupsi di Ngabang, Jumat.<br /><br />Ia sedikit membeberkan, kasus indikasi tindak pindana korupsi seperti proses penyidikan umum diantaranya tentang rehabilitasi SDN 32 Lange Desa Tapang Kecamatan Sompak yang lantainya ambruk.<br /><br />"Kita melakukan penyelidikan umum masih memperdalam tentang rehabilitasi sekolah tersebut. Ada indikasi melawan hukun dalam proses rehabilisasi SD yang menggunakan APBD Perubahan Landak tahun 2006," ungkap Sutrisno.<br /><br />Proses penyelidikan umum selanjutnya tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Tembawang Bale, Kecamatan Banyuke Hulu dengan dua berkas, kepala desa yang aktif dan penjabat kepala desa.<br /><br />Ia melanjutkan, karena saat itu masa transisi di pemerintahan desa itu. Selanjutnya ADD di Desa Agak, Kecamatan Sebangki.<br /><br />"Nah, semua dari hasil penyidikan kita, memang ada terjadi penyelewengan dana. Tapi ada informasi ada penyelesaian di internal mereka. Tapi jika memang ada upaya pengembalian kerugian negara itu, tidak menghapus proses hukum," tegas Sutrisno.<br /><br />Ia menambahkan, sejak 2009 hingga 2010 kasus tindak pidana korupsi yang sudah diputus dalam persidangan meliputi kasus korupsi pengadaan bibit sawit dengan dua berkas, Karjono mantan kepala Disbunhut Landak dan kontraktornya Sadar Site.<br /><br />Kemudian, Kades Andeng Asan kasus korupsi ADD dan mantan bendahara DPRD Landak Aria Mustari. Semuanya melakukan upaya hukum kasasi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>