Kejati Kalteng Mou Bidang Perdata Dengan PLN-BPN

oleh
oleh

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penandatanganan kesepakatan (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara dengan PT PLN (Persero) unit pelaksanan konstruksi pembangkit dan jaringan Kalimantan I serta Badan Pertanahan Negara (BPN). <p style="text-align: justify;">"Tujuan kesepakatan kerjasama ini adalah untuk menangani bersama penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Syaefudin Kasim di Palangka Raya, Selasa.<br /><br />Dijelaskannya, ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.<br /><br />Kesepakatan bersama berlaku untuk jangka waktu satu tahun terhitung penandatangan (7/8) dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan para pihak pihak.<br /><br />Yang menjadi dasar kerja sama adalah UU No.16/2004 tentang Kejaksaan RI, Peraturan Presiden No 10/2006 tentang BPN, Peraturan Presiden No 38/2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI serta Peraturan Jaksa Agung RI No.PERJA 009/A/JA/01/2001 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI.<br /><br />Sebelum penandatangan kesepakatan, diresmikan papan nama kantor pengacara negara serta peluncuran pelayanan hukum gratis.<br /><br />"Pelayanan jasa hukum oleh pengacara yang diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut bayaran,"tuturnya.<br /><br />Tujuan pendampingan untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara, menjaga kewibawaan pemerintah serta mencegah terjadinya sengketa hukum dalam masyarakat.<br /><br />Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menyatakan sangat mendukung kesepakatan bersama tersebut, apalagi merupakan suatu hal yang baik dan sejalan dengan visi dan arah kebijakan pembangunan daerah Provinsi Kalteng selama periode 2006-2010.<br /><br />Salah satu prioritas kebijakannya, meliputi bidang hukum, keamanan dan hak asasi manusia.<br /><br />Oleh karenanya, ucap Teras, dalam upaya mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) harus selalu dilaksanaka pelayanan yang tidak hanya berorentasi kepada hasil, tetapi harus senantiasa bermuara kepada manfaat yang dihasilkan, agar tercipta pelayanan publik yang prima.<br /><br />Mengenai masalah tata ruang wilayah Kalteng, tetap berpedoman pada Perda Pemprov Kalteng No 8/2003 tentang RTRWP, karena masih berlaku.<br /><br />"Saat ini belum ada suatu aturan pun yang mencabut atau menyatakannya tidak berlaku,"ucapnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>