Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian dan alat musik adat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat dengan anggaran Rp1,250 miliar pada 2012. <p style="text-align: justify;">"Kerugian negara dari hasil penyidikan sementara diperkirakan berkisar Rp200 juta hingga Rp300 juta," kata Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng Ponco Santoso di Palangka Raya, Rabu.<br /><br />"15 saksi telah Kami periksa terkait pengadaan pakaian dan alat music adat itu," ungkap Ponco seraya menambahkan hingga saat ini belum ada pihak yang dijadikan tersangka.<br /><br />Kasipenkum Kejati Kalteng mengemukakan, pihak yang telah diperiksa tersebut yakni kuasa pemegang anggaran, panitia lelang maupun pelaksana proyek pengadaan pakaian serta alat musik adat.<br /><br />Mengenai barang bukti, kata dia, Kejati Kalteng akan berkoordinasi dengan kejaksaan negeri Kabupaten/kota untuk mencarinya serta menyesuaikan spesifikasi berdasarkan perencanaan.<br /><br />"Penyelidikan baru dilakukan dua pekan sehingga tim Kejati masih bekerja menyelesaikan dugaan korupsi di pengadaan tersebut. Kalau sudah ada tersangka akan Kami umumkan. Tunggu saja," kata Ponco.<br /><br />Ia menegaskan, Kejati Kalteng komitmen dan konsisten menyelesaikan berbagai kasus korupsi yang terjadi di "Bumi Tambun Bungai" tanpa pandang bulu serta tidak akan menutup-nutupinya.<br /><br />Namun dirinya mengemukakan penyampaian ke publik harus melalui berbagai tahap dan sudah memiliki bukti yang cukup agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.<br /><br />"Kalau memang terbukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka pasti akan kami umumkan ke publik dan dibawa ke pengadilan," kata Kasipenkum Kejati Kalteng itu. <strong>(das/ant)</strong></p>