Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Pakaian Adat

oleh
oleh

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian dan alat musik adat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat dengan anggaran Rp1,250 miliar pada 2012. <p style="text-align: justify;">"Kerugian negara dari hasil penyidikan sementara diperkirakan berkisar Rp200 juta hingga Rp300 juta," kata Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng Ponco Santoso di Palangka Raya, Rabu.<br /><br />"15 saksi telah Kami periksa terkait pengadaan pakaian dan alat music adat itu," ungkap Ponco seraya menambahkan hingga saat ini belum ada pihak yang dijadikan tersangka.<br /><br />Kasipenkum Kejati Kalteng mengemukakan, pihak yang telah diperiksa tersebut yakni kuasa pemegang anggaran, panitia lelang maupun pelaksana proyek pengadaan pakaian serta alat musik adat.<br /><br />Mengenai barang bukti, kata dia, Kejati Kalteng akan berkoordinasi dengan kejaksaan negeri Kabupaten/kota untuk mencarinya serta menyesuaikan spesifikasi berdasarkan perencanaan.<br /><br />"Penyelidikan baru dilakukan dua pekan sehingga tim Kejati masih bekerja menyelesaikan dugaan korupsi di pengadaan tersebut. Kalau sudah ada tersangka akan Kami umumkan. Tunggu saja," kata Ponco.<br /><br />Ia menegaskan, Kejati Kalteng komitmen dan konsisten menyelesaikan berbagai kasus korupsi yang terjadi di "Bumi Tambun Bungai" tanpa pandang bulu serta tidak akan menutup-nutupinya.<br /><br />Namun dirinya mengemukakan penyampaian ke publik harus melalui berbagai tahap dan sudah memiliki bukti yang cukup agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.<br /><br />"Kalau memang terbukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka pasti akan kami umumkan ke publik dan dibawa ke pengadilan," kata Kasipenkum Kejati Kalteng itu. <strong>(das/ant)</strong></p>