Banding yang diajukan penasehat hukum Ferru Leonard yang di vonis Pengadilan Negeri Sintang beberapa pekan lalu, hingga kini belum dikirim. <p style="text-align: justify;">Ferru Leonard yang dinyatakan bersalah karena telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang empat tahun penjara, denda Rp 800 juta rupiah subsider enam bulan penjara.<br /><br />Muhammad Bujang Bakri, orant tua Ferru Leonard kepada kalimantan-news, melalui telepon selulernya, Rabu (13/4) mengatakan waktu yang diberikan kepada Pengadilan Negeri atau Jaksa Penuntut Umum adalah 14 hari, namun hingga kini berkas tersebut belum dikirim. Oleh karena itu, Bujang Bakri menduga ini dilakukan untuk menghambat upaya banding mereka.<br /><br />Selain itu, kontra memori banding yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) terjadi rekayasa pada halaman dua point dua berbunyi bahwa keterangan terdakwa Ferru Leonard mengatakan isi tangki bis damri yang dibawanya sebanyak 300 liter, artinya untuk perjalanan Pontianak menuju Melawi sudah cukup. Padahal dalam persidangan tidak pernah menurut Bujang Bakri yang terus mendampingi putranya selama persidangan tidak pernah terungkap, tetapi kok dalam kontra memori bandingnya turut disebutkan.<br /><br />"Kami sudah terima vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim, oleh karena itu kami menempuh jalur hukum berikutnya dengan banding ke Pengadilan Tinggi, tetapi sangat disayangkan seolah ingin menghambat banding yang kami ajukan, berkas-berkas itu belum dikirim. Jadi apa maunya mereka ? kami sudah jatuh tertimpa tangga," tanya Bujang Bakri.<br /><br />Bujang Bakri juga mengatakan masalah banding sudah juga ditanyakan ke Pengadilan, jawaban mereka masih menunggu dari kejaksaan. Menjadi pertanyakan juga adalah bahwa Kustanto rekan Ferru yang membawa amplop yang berisi sabu-sabu itu tidak ditetapkan sebagai tersangka.<br /><br />Ditempat terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sintang, Yan Syafrudin mengatakan kewenangan pengiriman berkas banding itu ada pada Pengadilan Negeri Sintang. Kejaksaan hanya membuat kontra memori banding menjawab dari banding yang diajukan terdakwa atau penasehat hukumnya. "Kami sudah sampaikan kontra memori banding ke Pengadilan Negeri Sintang, untuk mengirim itu adalah kewenangan dari pengadilan," kata Yan Syafrudin.<strong> (phs)</strong></p>