Kemampuan Desa Membuat Perdes Minim

oleh
oleh

Minimnya kemampuan SDM di tingkat desa membuat banyak desa yang ada di sintang hingga saat ini banyak yang tidak memiliki perdes. Khususnya perdes yang bersifat inisiatif dan bukan perdes yang wajib. <p style="text-align: justify;">“Kalau perdes tentang APBDes bisa dipastikan semua desa ada dan punya, karena memang itu wajib karena menyangkut pengelolaan keuangan di desa. Tapi kalau perdes inisiatif misalnya yang menyangkut penarikan restribusi kepada warga desa, boleh di katakan masih nihil,”ungkap Sekda Sintang H.Zulkifli HA melalui kabag Hukum setda Sintang Titin Sumarni saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (18/122012). <br /><br />Dipastikanya minimnya perdes yang dibuat di desa sangnat erat kaitanya dengan SDM yang ada di desa tersebut. Meskipun saat ini status sekretaris desa telah ditingkatkan menjadi PNS,namun belum bisa sepenuhnya melakukan semua pekerjaan. <br /><br />“Memang masih perlu ditingkatkan lagi, karena sekdes yang saat ini kan masih diangkat dari sekdes yang sebelumnya telah ada di desa tersebut. Kecuali kalau misalnya pemkab melakukan droping untuk sekretaris desa dan strata pendidikanya bisa disamakan,”ujarnya.<br /><br />Akan tetapi menurutnya pemerintah terus berupaya melakukan pembinaan kepada aparat desa baik melalui bimtek ataupun kegiatan lain yang diselenggarakan oleh kantor pemdes.<br /><br />“Kalau kita lebih kepada evaluasi. Jadi kalau ada desa yang menyusun perdes kemudian dibawa ke bagian hukum untuk dievaluasi terlebih dahulu. Selanjutnya kalau memang sudah baik dan benar, akan diundangkan dengan penandatanganan terlebih dahulu oleh sekda,”jelasnya. <br /> <br />Sementara itu ketua komisi I DPRD Sintang Ginidie mengatakan bahwa peningkatan kapasitas SDM di desa memang harus ditingkatkan lagi. Peningkatan kapasitas tersebut menurutnya tidak hanya harus dilakukan melalui bimtek, namun dengan pemberian buku panduan untuk penyusunan perdes ataupun hal lainnya.<br /><br />“Perlu sosialisasi lebih banyak lagi supaya aparat desa bisa menjalankan pemerintahan di desanya termasuk membuat perdes. Jangan sampai ada kesan misalnya desa mengambil pungutan dari masyarakata tapi tidak ada dasarnya yanga jelas sehingga bisa menimbulkan prasangka di masyarakat bahwa itu pungutan liar,”tegasnya.<br /> <br />Ia pun mengatakan bahwa ketika pulang ke daerah pemilihanya saat reses, dirinya selalu mengingatkan aparat desanya untuk selalu menggunakan dasar yang jelas untuk meminta partisipasi dari masyarakat. <strong>(ast)</strong></p>