Kemarau, Membakar Ladang harus Hati-hati

oleh
oleh

Wakil Bupati Sekadau Rupinus SH.M.Si mengungkapkan pengawasan terhadap aktivitas pembakaran hutan perlu diperketat. tidak hanya oleh instansi terkait, tapi masyarakat atau petani mesti dapat mengatur jadwal bakar ladang dengan teratur untuk menghindari terjadinya kerusakan hutan. <p style="text-align: justify;">Selai Pelaku usaha semisal perusahaan perkebunan juga mesti benar-benar menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dalam setiap kegiatan operasionalnya.<br /><br />“Petani mesti mengatur jadwal membakar ladang agar tidak bersamaan dengan petani yang lain, karena resikonya lebih tinggi. Apabila hari ini ada yang membakar, sebaiknya yang lain menunda dulu untuk meminimalisir resiko,”Ungkap Wabup pada  sosialisasi lahan dan lingkungan.<br /><br />Hal tersebut termuat pula dalam surat Bupati sekadau Nomor 660.1/LH/H yang berisikan himbauan untuk antisipasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan.<br /><br />Dalam surat himbauan itu terdapat 13 poin yang diantaranya meminta agar seluruh elemen masyarakat terutama jajaran SKPD, kepala desa dan tokoh masyarakat agar menggalakkan sosialisasi tentang ancaman kebakaran dan pencegahannya.<br /><br />“Salah satu langkah sederhana yaitu dengan tidak membuang punting rokok sembarangan, serta jangan meninggalkan ladang apabila api masih menyala,” terang Rupinus.<br /><br />Langkah ini juga, lanjut alumnu fakultas hukum Untan itu, merupakan upaya untuk menghindari isu global akan adanya complain dari Negara tetangga akibat asap yang ditimbulkan dari aktivitas pembakaran. <br /><br />“Kita yang masih memiliki hutan harus berupaya agar jangan sampai Negara tetangga seperti Malaysia dan singapura misalnya, menuntut karena turut tercemar asap. Ini tanggung jawab kita bersama,” kata wabup menjelaskan. <strong>(phs)</strong></p>