Kemenag Barito Utara Keluarkan Imbauan Ramadhan

oleh
oleh

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengeluarkan imbauan Ramadahan 1345 Hijriah yang ditujukan kepada kepada seluruh pengurus masjid/langgar/surau beserta seluruh umat Islam dalam wilayah kabupaten setempat. <p style="text-align: justify;">"Imbauan ini adalah mempersiapkan diri, fisik dan mental, memahami ilmunya supaya ibadah puasa dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan hendaknyalah menyambut Ramadhan dengan gembira dan suka cita sesuai dengan tuntutan syariat Islam," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Utara, Tuaini di Muara Teweh, Kamis.<br /><br />Menurut Tuaini, dalam menyemarakkan syiar Ramadhan dan mengisinya dengan kegiatan amaliah seperti sholat Tarawih, taddarus Al Quran, kuliah subuh dzikir dan lain-lain serta menjauhi ucapan, perbuatan dan tingkah laku yang dapat mengurangi pahala puasa.<br /><br />Pihaknya juga meminta agar lebih mengintensifkan/meningkatkan kualitas ibadah pada 10 (sepuluh) hari terakhir Ramadhan. Lebih memberdayakan gerakan zakat, infaq dan shadaqah untuk disalurkan pada kaum dhuafa/yang berhak menerimanya.<br /><br />"Serta melakukan gerakan kebersihan dan memasang lampu hias 10 hari menjelang berakhirnya ramadhan," katanya.<br /><br />Tuaini juga mengimbau, untuk menjaga ketenangan, kedamaian, kesejukan dan kerukunan ditengah-tengah masyarakat, dalam pemakaian/penggunaan pengeras suara agar tidak berlebihan sesuai dengan KMA Nomor : Kep./D/101/1978 tanggal 17 Juli 1978 terutama pada malam hari seperti Taddarus Al Quran selesai shaolat Tarawih.<br /><br />Dalam penggunaan ini hendaknya menggunakan pengeras suara kedalam, seandainya terpaksa menggunakan pengeras suara keluar agar volumenya dikecilkan. Membangunkan dan mengajak masyarakat untuk makan sahur melalui pengeras suara seperlunya saja dan tidak memanggil nama seseorang.<br /><br />Selain itu, tidak membuka warung makan/minum secara menyolok disiang hari pada bulan ramadhan, tidak melakukan demontrasi yang bersifat anarkis, tidak menyelakan/membunyikan petasan dan sejenisnya yang sifatnya mengganggu ketenangan, ketertiban dan kekhusuan dalam melaksanakan ibadah Ramadhan.<br /><br />"Pelaku usaha agar membatasi kegiatan atau tidak membuka tempat-tempat hiburan selama bulan ramadhan," ujarnya. <strong>(das/ant)</strong></p>