Kemenag Melawi Umumkan Pelunasan BPIH

oleh
oleh

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengumumkan bahwa pelunasan BPIH akan mulai dibuka pada 10 April 2017. Kementerian Agama juga sudah menerbitkan KMA No 197 Tahun 2017 tentang BPIH Reguler yang diantaranya mengatur masalah pelunasan biaya haji. <p>Menurut Kakan Kemenag Melawi H. Rohadi, S. Ag. M. Si, mengacu kepada Keputusan Dirjen PHU Nomor 140 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji reguler tahun 1438H/2017 M bahwa pelunasan akan dilakukan dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama dilakukan setiap hari kerja dimulai tanggal 10 April – 5 Mei 2017. Sedangkan untuk tahap kedua, akan dibuka pada 22 Mei hingga 2 Juni 2017. “Jadi, kepada para jamaah haji yang masuk daftar berangkat tahun ini, bisa segera mempersiapkan diri untuk melakukan pelunasan ONH nya,” terangnya bellum lama ini.<br /><br />Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam Muhamad Desi Asiska, S. Sos.I yang ikut mendampingi Kakan Kemenag Melawi saat itu mengatakan, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1438H/2017M, dengan ketentuan yakni jama’ah lunas tunda tahun 1437H/2016M dan tahun sebelumnya, belum pernah menunaikan ibadah haji, telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, terhitung pada tanggal 28 Juli 201, jemaah haji nomor porsi berikutnya sebanyak 5 persen yang berstatus belum haji yang masuk daftar tunggu pada tahun 1439H/2018M dari jumlah kuota provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan. Khusus untuk tahun ini, Melawi mendapatkan Kuota 101 Jama’ah plus 5 persen jama’ah cadangan yakni 6 orang jamaah  yang berhak melunasi pada tahap pertama ini.<br /><br />Pelunasan tahap kedua dibuka apabila hingga akhir pelunasan tahap 1 masih terdapat sisa kuota haji yang belum terpenuhi. Adapun pengisian sisa kuota dikembalikan kepada masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.<br /><br />“Dalam rangka mengisi sisa kuota haji yang diakibatkan jama’ah membatalkan keberangkatannya setelah pelunasan tahap 2 berakhir, disiapkan jemaah status cadangan sebesar 5 persen tersebut yang telah diberikan kesempatan melunasi BPIH pada tahap 1. <br /><br />Jama’ah cadangan yang telah melunasi akan diproses persiapan keberangkatannya (masuk kuota tahun ini) jika masih ada sisa kuota setelah selesainya pelunasan tahap 2,” tambahnya.<br /><br />Sebagai tindaklanjut dari edaran  yang telah disampaikan oleh Dirjen PHU melalui Kanwil Kemenag Kalbar, maka mulai Senin (10/4) ini pihaknya akan segera menyurati secara resmi kepada seluruh Jamaah haji kabupaten Melawi yang telah dikeluarkan nama – namanya untuk segera melakukan pelunasan biaya haji tahun ini. (KN)</p>