Kemenhut Carikan Solusi Terbaik Sengketa Lahan Kotabaru

oleh
oleh

Kementerian Kehutanan berjanji akan mencarikan solusi terbaik atas penyelesaian sengketa lahan kawasan hutan di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. <p style="text-align: justify;">"Janji tersebut disampaikan saat kami bertemu di Kemenhut beberapa waktu lalu," kata Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel Muhammad Ihsanudin sebelum ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Senin.<br /><br />Menurut pihak Kemenhut, tampaknya agak sulit bagi penduduk Pulau Laut, Kotabaru itu untuk mengambil hak atas tanah dari PT Inhutani, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kehutanan.<br /><br />"Pasalnya penduduk tersebut tak punya alas hak atas tanah atau kawasan hutan yang sudah puluhan tahun pengelolaannya oleh Inhutani," kata Ihsanudin mengutip keterangan dari Kemenhut.<br /><br />Mengenai usaha penduduk Pulau Laut, pihak Kemenhut menyarankan agar menggunakan pola kerja sama antara warga setempat dengan Inhutani, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjawab Antara Kalsel.<br /><br />"Saya kira saran dari Kemenhut itu merupakan solusi terbaik untuk sementara waktu, atau selama penduduk setempat belum bisa memberikan bukti-bukti yang sah sebagai pemilik lahan," lanjutnya.<br /><br />"Begitu pula, saya kira Inhutani tidak mematok harga mati atas penguasaan lahan tersebut, asalkan penduduk setempat punya bukti-bukti kuat dan sah sebagai pemilik asal," demikian Ihsanudin.<br /><br />Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel Burhanuddin mengkhawatirkan, bakal terjadinya konflik antara Inhutani dengan penduduk setempat bila sengketa lahan tersebut tak segera selesai.<br /><br />Guna menghindari kemungkinan terjadinya konflik tersebut, Komisi II DPRD Kalsel ke Kemenhut di Jakarta, 10 – 12 Juli lalu, untuk membicarakan masalah aspirasi masyarakat Pulau Laut itu.<br /><br />"Sebab sengketa lahan antara Inhutani dengan masyarakat Pulau Laut, sudah cukup lama, seiring kurangnya aktivitas BUMN yang bergerak bidang kehutanan tersebut beberapa tahun belakangan," ungkapnya.<br /><br />Oleh karena itu, penduduk setempat membuka usaha perkebunan di lahan yang masih berstatus di bawah pengelolaan Inhutani tersebut, demikian Burhanuddin. <strong>(das/ant)</strong></p>