Kemenkes Imbau Pemda Optimalkan IPWL

oleh
oleh

Kementerian Kesehatan mengimbau pemerintah daerah mengoptimalkan institusi penerima wajib lapor atau IPWL bagi pengguna narkoba yang jumlahnya cenderung meningkat setiap tahun. <p style="text-align: justify;">"Penyerapan anggaran untuk mengobati para pengguna pun rendah," kata Direktur Bina Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan Diah Setya Utami di Pontianak, Jumat.<br /><br />Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp3,2 juta selama satu bulan untuk satu penyalah guna narkoba yang ditangani di IPWL.<br /><br />Namun, dari dana yang dialokasikan sebesar Rp19 miliar tahun lalu, yang terserap hanya Rp5 miliar. Sisanya dikembalikan ke kas negara.<br /><br />Tahun ini, dana yang disiapkan Kementerian Kesehatan turun drastis menjadi hanya Rp4 miliar.<br /><br />Secara keseluruhan, ada 246 unit yang mengajukan menjadi IPWL di seluruh Indonesia.<br /><br />Sementara yang disetujui Kementerian Kesehatan sebanyak 181 unit IPWL. Namun, lanjut dia, yang aktif hanya sekitar 40 persen atau kurang.<br /><br />Ia mencontohkan di Kalbar ada satu IPWL yakni Rumah Sakit Khusus di Pontianak. "Tapi tidak aktif. Dan ini tergantung kepada manajemen rumah sakitnya," ujar dia.<br /><br />Menurut dia, di era otonomi daerah, pemerintah pusat mempunyai kewenangan yang terbatas. "Kita tidak bisa memerintahkan daerah, jadi ini sangat tergantung dari daerah itu sendiri," ujar Diah Setya Utami.<br /><br />Padahal, pihak Kementerian Kesehatan sudah membuat pelatihan kepada petugas di IPWL.<br /><br />Ia mengaku kurang sepakat terhadap penyebutan mereka yang harus direhabilitasi sebagai korban seperti di UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.<br /><br />"Kalau korban, kesannya mereka pasif, dan ada pihak lain yang mengintervensi. Padahal, banyak yang sadar, mempunyai intelektual tinggi, dan mampu, tetapi tetap menggunakan narkoba," kata dia.<br /><br />Ia lebih setuju menggunakan kata pecandu. Meski begitu, mereka tetap harus diakomodasi negara untuk direhabilitasi. <strong>(das/ant)</strong></p>