Kemenkumham Usulkan Grasi Bagi Penderita HIV/AIDS

oleh
oleh

Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan pemberian grasi bagi narapida yang telah divonis mengidap HIV/AIDS. <p style="text-align: justify;">"Kami sudah minta kepada Presiden, bagi yang mengidap permanen HIV/AIDS dapat dimintakan grasi dengan terlebih dulu mendapat persetujuan Mahkamah Agung," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar pada peringatan Hari HIV/AIDS di Jakarta, Rabu malam (01/12/2010).<br /><br />Ia mengatakan pengajuan grasi oleh Kepala Lapas atau Rutan bagi narapida yang mengidap HIV/AIDS cukup parah tentu berdasarkan dari pertimbangan Menteri Hukum dan HAM juga Eselon I Kementerian Hukum Dan HAM.<br /><br />Namun yang jelas, ia mengatakan pertimbangan pemberian grasi bagi narapidana yang terkena HIV/AIDS dengan kondisi parah atas alasan kemanusiaan.<br /><br />"Narapidana yang terkena HIV/AIDS tentu kita bantu pengobatannya di Lapas atau Rutan. Tapi yang sudah tergeletak, tinggal tulang dan kulit tentu kita prihatin. Ini yang diajukan grasinya supaya dapat diurus keluarganya," ujar Patrialis.<br /><br />Sejauh ini, menurut dia, sudah pernah ada narapidana yang terkena HIV/AIDS dengan kondisi sangat parah diberikan grasi.<br /><br />"Pernah ada yang diberi grasi, tapi saya lupa berapa orang," katanya.<br /><br />Namun rencana pemberian grasi bagi narapidana pengidap HIV/AIDS tidak diberikan pula pada narapidana asing.<br /><br />"Kalau tahanan luar negeri sulit. Karena kalau diberi grasi kita juga yang harus mengembalikan ke negaranya," ujar dia.<br /><br />Ia mengakui bahwa belum maksimal membantu narapidana yang terkena HIV/AIDS. Pemeriksaan pun belum dapat dilakukan pada seluruh narapidana yang ada di 429 Lapas dan Rutan.<br /><br />"APBN untuk ini belum bisa menopang, jadi upaya kita membantu mereka yang terkena penyakit ini belum maksimal," kata Partialis.<br /><br />Pengguna narkoba dan hubungan sejenis tidak dapat dipungkiri menjadi kekhawatiran semakin memicu jumlah narapidana yang terjangkit viruas HIV.<strong> (phs/Ant)</strong></p>