Kementrian PU Setujui Substansi Raperda RTRW Kabupaten

oleh
oleh

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Achmad Diran mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menyetujui substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) semua kabupaten dan kota. <p style="text-align: justify;">"Perkembangan penyelesaian Raperda RTRW kabupaten/kota di Kalteng, bahwa semua kabupaten sudah mendapat persetujuan substansi (persub) dari Kementerian Pekerjaan Umum," katanya di Palangka Raya, Rabu.<br /><br />Saat ini ada 9 kabupaten sedang dalam proses pembahasan di DPRD kabupaten, dua kabupaten lainnya sudah diajukan kepada gubernur untuk dilakukan evaluasi.<br /><br />"Sedangkan Kota Palangka Raya sampai saat ini masih dalam proses untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Pekerjaan Umum," katanya.<br /><br />Berkenaan dengan dua kabupaten yang telah mengajukan evaluasi raperda kepada Gubernur Kalteng, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan, maka saat ini raperda dimaksud sedang dalam proses evaluasi oleh Tim Evaluasi yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur Kalteng.<br /><br />Diran mengatakan, Raperda RTRW Provinsi Kalteng telah dibahas di Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) tanggal 8 Nopember 2011 dan telah mendapat Persub dari Kementrian Pekerjaan Umum melalui surat nomor HK.01 03-Mn/13 tanggal 13 Januari 2011.<br /><br />Menurut dia, apabila dilihat dari perjalanaan waktu revisi RTRW Provinsi Kalteng sejak 3 April 2007 sudah disampaikan kepada BKPRN, ini menunjukan Provinsi Kalteng patuh dengan ketentuan dan mempunyai niat baik untuk melakukan revisi RTRWP.<br /><br />"Hanya saja kita akui bersama, bahwa kepentingan sektoral khususnya kehutanan sangatlah dominan, dan hal inilah yang menyebabkan tersendatnya RTRW, bukan hanya di Kalteng tetapi juga diseluruh Pulau Kalimantan," katanya.<br /><br />Diran mengatakan pula Pemerintah Provinsi Kalteng, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng dan Dewan Adat Dayak Kalteng ada kesepakatan bersama tentang penegasan masih berlakunya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang RTRW Provinsi Kalteng sampai dengan ditetapkannya Perda RTRWP yang baru.<br /><br />"Kesepakatan ini telah disampaikan kepada Bapak Presiden RI dan semua instansi terkait melalui surat Gubernur Kalteng Nomor 126/504/Bapp tanggal 22 Mei 2012," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>