Kemnakertrans : Belum Pernah Ada Draft Final Revisi UU 13/2003 Yang Beredar

oleh
oleh

Pemerintah belum secara resmi memgeluarkan draft final revisi Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Sampai saat ini draft final revisi tersebut masih dalam proses pembahasan inter depth antara kementerian. <p style="text-align: justify;"><br />“Jadi dapat kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum pernah ada drat final dari pemerintah yang beredar ke publik. Pemerintah masih melakukan pembahasan mendalam yang melibatkan  antar kementerian dan semua stake holder, kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans Myra M. Hanartani, di Jakarta pada Jumat (16/12).<br /><br />Myra menegaskan pihak pemerintah belum pernah mengedarkan draft final revisi UU No. 13 tahun 2003 yang berisi perubahan subtansi yang menyangkut sejumlah isu krusial seperti PKWT, Outsousing, pesangon dll.<br /><br />“Belum ada draft final dari pemerintah yang beredar. Yang ada hanhyalah draft untuk  bahan pembahasan antar kementerian dan lembaga (K/L) dan    bahan –bahan  harmonisiasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana prosedur yang diatur dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan, kata Myra.<br /><br />Myra menambahkan Pemerintah melakukan pembahasan secara terus menerus dengan melibatkan semua stake holder ketenagakerjaan yaitu pihak serikat pekerja/serikat buruh maupun pengusaha.<br /><br />“Subtansi yang menyangkut  sejumlah isu kursial seperti PKWT, Oursourcing, Pesangon dll, akan terus disosialisasikan dan dibahas terus menurus dengan melibatkan semua stake holder. Hal ini dilakukan harus pembahasannnya aspriratif dan implemantatif, “kata Myra.<strong>(Pusat Humas Kemnakertrans)</strong></p>