Kemnakertrans Serahkan 23.440 Persil Sertifikat Tanah Bagi Transmigran Tahun 2012

oleh
oleh

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus melakukan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah hak milik transmigran di kawasan-kawasan transmigrasi. <p style="text-align: justify;">Pada tahun 2012, program penerbitan sertipikat hak milik atas tanah transmigran  telah  berhasil menerbitkan sejumlah 23.440 persil sertifikat untuk transmigran yang tersebar di 11 (sebelas) provinsi.</p> <p style="text-align: justify;">Sedangkan pada  tahun 2013  program penerbitan sertifikat tanah ditargetkan dapat menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada 14.901 bidang  tnah yang tersebar pada 7 provinsi lainnya.</p> <p style="text-align: justify;">“Pemberian sertifikat tanah hak milik kepada  para transmigran ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan asset tanah secara sah dan diakui negara,”  kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta pada Senin (15/4/2013).</p> <p style="text-align: justify;">Muhaimin mengatakan dengan diserahkannya sertifikat kepada transmigran maka diharapkan transmigran dapat bekerja lebih tenang, nyaman, dan aman  di lahan-lahan transmigran yang selama ini ditempatinya.</p> <p style="text-align: justify;">“Dengan ada kepastian atas tanah yang dimilikinya, maka para transmigran pasti lebih bersemangat dan produktif dalam mengolah lahan pertanian dan perkebunan. Secara otomatis kesejahteraan transmigran pun akan lebih meningkat,” kata Muhaimin.</p> <p style="text-align: justify;">Dijelaskan Muhaimin, tahun 2012  program penerbitan sertipikat hak milik atas tanah transmigran telah  berhasil menerbitkan sejumlah 23.440 persil sertifikat yang terdiri dari   provinsi NAD 1.035 persil, Sumatera Utara 716 persil, Jambi 2.621 persil, Bengkulu 197 persil, Sumatera Selatan 6.121 persil, Lampung 9.800 persil, Kepulauan Bangka Belitung 1.000 persil, Kalimantan Barat 1.000 rilis, Sulawesi Tengah 700 persil, Sulawesi Barat 150 persil, dan Maluku Utara 100 persil.</p> <p style="text-align: justify;">Untuk meminimalisai konflik di kawasan transmigrasi, Muhaimin meminta kepada pemerintah daerah agar menyediakan lahan-lahan transmigrasi yang memenuhi kriteria  2C (Clear and Clean) dan 4 L (layak huni, layak berkembang, layak usaha, dan layak lingkungan).</p> <p style="text-align: justify;">“Selain penyediaan lahan yang bebas konflik, pemerintah pusat dan pemda pun terus bekerja sama dalam  pembangunan sarana dan prasarana serta fasilitas lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pengembangan kawasan transmigrasi di berbagai daerah, kata Muhaimin.<br /> </p> <p style="text-align: justify;"><strong>Minimal 20 tahun</strong></p> <p style="text-align: justify;">Sementara itu, Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Jamaluddien Malik menambahkan selama ini setiap kepala keluarga yang menjadi transmigran seluas paling sedikit 2 (dua) hektar untuk perumahan dan usaha pertanian.</p> <p style="text-align: justify;">Untuk memperkuat status kepemilikan, maka pemerintah mempercepat penerbitan sertifikat tanah yang diperuntukkan bagi transmigran diberikan dengan status hak milik” kata Jamaluddien Malik saat menyerahlan 9.800 persil sertifikat tanah hak kepada para transmigran di lampung pada Senin (15/4). Untuk provinsi Lampung sebanyak 9.800 persil dengan rincian kabupaten Lampung Tengah 8.765 persil dan kabupaten Tulang Bawang 1.035 persil.<br /> <br />Penyerahan secara simbolis kepada transmigran dilakukan oleh Dirjen P2KTrans (Kemnakertrans) dan Bupati Lampung Tengah. Acara yang dilaksanakan di Desa Setia Bakti Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung, dihadiri pula oleh Bupati Lampung Tengah; Kepala BPN Provinsi dan Kabupaten Lampung Tengah; Kepala Dinas yang membidangi ketransmigrasian provinsi dan kabupaten Lampung Tengah, serta aparat pejabat terkait.  <br /> <br />Dijelaskan Jamaluddien, berdasarkan pasal 20 UU tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria, pengertian status hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.  Artinya, transmigran berhak atas tanah yang diberikan untuk segala macam keperluan demi meningkatkan kesejahteraan dengan jangka waktu yang tidak terbatas, sepanjang tidak ada larangan khusus untuk itu.</p> <p style="text-align: justify;">“Larangan khusus dimaksud antara lain bahwa hak milik atas tanah bagi transmigran pada prinsipnya tidak dapat dipindah tangankan kecuali setelah memiliki hak milik sekurang kurangnya selama 20 tahun,”kata Jamaluddien.<br /> <br />Jamaluddien menambahkan  larangan ini diperlukan agar transmigran dalam jangka waktu sekurang kurangnya 20 tahun dapat mengolah produktifitas lahannya  sehingga dapat menjamin kelangsungan hidup keluarganya. <strong>(phs/press release Pusat Humas Kemnakertrans)</strong></p> <p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>