Kemnakertrans Serahkan Santunan Kematian TKI Qatar Asal Indramayu sebesar 92,5 juta

oleh
oleh

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) menyerahkan santunan kematian sebesar Rp 92,5 juta bagi ahli waris Almh. Aminah binti Sarki Nurkin (34) TKI asal Indramayu yang meninggal dunia karena sakit paru-paru di Qatar. <p style="text-align: justify;">Santunan yang diberikan kepada keluarga Aminah berupa santunan dari asuransi proteksi TKI sebesar Rp50 juta, santunan biaya pemakaman sebesar Rp5 juta serta santunan dari asuransi general di Qatar sebesar 15 ribu Qatar riyal (sekitar Rp 37,5 juta).<br /><br />Santunan tersebut diberikan langsung Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna Usman kepada Suami korban Mastari Bin Tasid, di kantor Kemenakertrans, Kamis (3/5).<br /><br />"Almarhumah sudah bekerja selama satu tahun di Qatar, tanggal 9 April yang lalu mengeluh sakit di dada, dibawa ke rumah sakit untuk dirawat hingga meninggal tanggal 10 April," kata Reyna Usman.<br /><br />Selanjutnya Aminah dirawat di Rumah Sakit Hamad dan Supreme Council of Health, , Qatar, pada 9 April 2012 dengan keluhan sakit di bagian dada akibat sakit paru-paru dan meninggal keesokan harinya. <br /><br />"Majikan Aminah yang bernama Yousuf Hassan A H Al-Shehhi langsung memberikan seluruh hak Aminah, termasuk berkas-berkas kematian. Semuanya sudah disampaikan ke KBRI," tutur Reyna Usman. <br /><br />Pemerintah berharap agar keluarga tak melihat santunan ini dari segi nominalnya melainkan berapapun itu semoga dapat bermanfaat untuk keluarga. "Pihak majikan juga telah membayar segala hak almarhumah terkait gaji," kata Reyna.<br /><br />Suami Aminah, Mastari bin Tasid menerima uang santunan yang diserahkan dalam mata uang rupiah dan riyal Qatar tersebut dan tidak mampu berkata-kata, hanya mengucapkan terima kasih.<br /><br />Atase Tenaga Kerja KBRI Doha Choirul Huda menambahkan laporan resmi RS Hamad dan Supreme Council of Health Qatar menyatakan bahwa penyebab kematian Aminah adalah "cardio respiratory failure" dan sepsis.<br /><br />"Berkas kematian ini sudah diserahkan rumah sakit ke KBRI Doha," kata Choirul.<br /><br />Jenazah sudah diterima keluarga tanggal 13 April dan segera dimakamkan di daerah asal almarhumah di Indramayu, Jawa Barat.<br /><br />Choirul Huda mengatakan pemerintah Qatar dan Indonesia telah memberikan perlindungan optimal bagi TKI. Bahkan untuk memberikan perlindungan tambahan, selain memiliki perlindungan asuransi dari Indonesia, pihak Qatar dan  KBRI Qatar juga mewajibkan agensi untuk mendaftarkan TKI ke asuransi lokal.<br /><br />“Asuransi Qatar itu  akan memberikan perlindungan bagi TKI antara lain menyediakan tiket pesawat pulang jika dibutuhkan maupun biaya perawatan jika sakit dan santunan kematian, kata Choirul.<br /><br />Demi meningkatkan perlindungan TKI yang bekerja di sana, imbuhnya, maka pemerintah Qatar bekerjasama dengan KBRI di sana menerapkan sistem pelayanan TKI cepat. <br /><br />"Dengan sistem ini jika ada informasi bahwa TKI-nya sakit maka akan segera diusahakan diberi tiket untuk pulang. Karena KBRI di Qatar dilarang untuk menampung TKI lebih dari 1x 24 jam," tutur Choirul.<br /><br />Ia menjelaskan, sebelum dipulangkan terlebih dulu majikan harus siap membayar semua hak TKI, termasuk sisa gaji, memberikan paspor dan dokumen lainnya. Jika semua data lengkap barulah tenaga kerja bersangkutan bisa dipulangkan. "Sedangkan kalau majikannya tidak sanggup maka ia akan di-blacklist," ucap Choirul kepada wartawan.<br /><br />Saat ini terdapat sekitar 36.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Qatar. Dari jumlah tersebut sekitar 22.000 TKI bekerja di sektor domestik, dan 14.000 lainnya di sektor formal.<br /><br />"Rata-rata yang bekerja di sektor formal ada di perusahaan milik pemerintah Qatar atau sama dengan BUMN. Sebetulnya peluang kerja di Qatar banyak sekali," kata Choirul Huda.<strong>(phs/Pusat Humas Kemnakertrans)</strong></p>