Kemnakertrans Siapkan Perangkat Peraturan Baru Soal Outsourcing

oleh
oleh

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tengah menggodok peraturan perundang-undangan baru mengenaioutsourcing yang mengatur penyempurnaan pelaksanaan praktek outsourcing yang terjadi selama ini. <p>Saat ini pembahasan peraturan soal outsourcing terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan unsur pekerja/buruh serta perwakilan unsur pengusaha dan akademisi/pakar.<br /><br />“Kita sedang membuat peraturan yang lebih jelas mengenai pelarangan outsourcing yang tidak sesuai dengan undang-undang serta penerapan sanksi terhadap pelanggarannya,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar saat SafariRamadhan dan buka bersama dengan pekerja dan manajemen PT. KMK Global Sport di Cikupa, Tangerang Banten (7/8).<br /><br />Muhaimin mengatakan pihak Kemnakertrans telah melakukan langkah langkah pengaturan  outsourcing pasca Putusan MK dengan melakukan evaluasi dan penataan perusahaan Penyedian Jasa Pekerja/Buruh (PPJB) atau perusahaan outsourcing.<br /><br />“Kita telah mengirimkan surat edaran kepada  Para Gubernur, Bupati/walikota untuk mendata ulang izin perusahaan penyedia pekerja outsourcing di daerah masing-masing termasuk perusahaan lain yang beroperasi di wilayah mereka, kata Muhaimin.<br /><br />Muhaimin mengatakan pendataan ulang dan verifikasi perusahaan outsourcing itu dibutuhkan dalam rangka penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing di daerah.<br /><br />“Penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing  ini dilakukan dengan kerja sama dan koordinasi dengan para kepala daerah yang selama ini mengeluarkan ijin. Semua pihak wajib memperketat Pengawasan outsoursing dan perusahaan PPJB, “kata Muhaimin.<br /><br />Sementara itu, terkait dengan peningkatan kesejahteraan pekerja, pemerintah mengambil langkah-langkah untuk mewujudkan hal tersebut. setidaknya terdapat 6 program unggulan yaitu</p> <p>A. Program Penyediaan Pembangunan Perumahan Pekerja/Buruh.</p> <ul> <li>Telah membangun rumah susun sederhana sebanyak 2.885 unit rumah/rumah susun.</li> <li>Dari tahun 2007 s.d 2011 telah memberikan bantuan uang muka perumahan kepada 5.992 pekerja yang bersifat hibah dengan total bantuan sebesar Rp. 10.334.000.000 (sepuluh milyar tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah).</li> <li>Akan dibangun perumahan pekerja/buruh di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 9.000 (sembilan ribu) unit rumah (PT. Sritex 3.000 unit rumah, PT. Sidomuncul 4.000unit rumah dan PT. Nissin 2.000 (dua ribu) unit rumah).</li> <li>Akan dibangun 2.000 (dua ribu) unit Rumah Tapak pekerja/buruh di Kabupaten Malang yang direncanakan dapat diselesaikan dan diresmikan pada peringatan Hari Buruh Tahun 2013.</li> <li></li> </ul> <p><br />B. Rumah Sakit Pekerja/Buruh yang direncanakan akan segera dibangun di Kawasan Berikat Cakung, Jakarta Utara dengan pembiayaan dari PT. Jamsostek (Persero) dan PT. Askes yang pengelolaannya oleh RS. Pelni.<br /><br />C.  Pengadaan  Bus Angkutan / Transportasi Pekerja/ Buruh yang saat ini sedang dalam proses kajian.<br /><br />D.   Menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp. 1.320.000/bln menjadi Rp. 2.000.000/bln sebagai upaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi global. Saat ini, Kemenkeu bersama DPR sedang memprosesnya.<br /><br />E.   Pemberdayaan Koperasi Pekerja/Buruh melalui pemberian bantuan bagi koperasi pekerja/buruh            di perusahaan, yang pada Tahun 2012 disediakan anggaran sebesar Rp. 4 milyard untuk 200 koperasi pekerja/buruh.<br /><br />F.    Quick Win sebagai wujud transparansi dan kemudahan pelayanan pengesahan Peraturan Perusahaan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama melalui media on line. <strong>(phs/release Kemenakertrans)</strong></p>