Kendaraan Plat Merah Sintang Akan Terapkan Konversi BBM Ke Non-Subsidi

oleh
oleh

Seluruh kendaraan dinas (plat merah) yang ada di Kabupaten Sintang, dalam waktu dekat akan segera menggunakan bahan bakar minyak non-subsidi. Penggunaan BBM non-subsidi bagi kendaraan dinas tersebut, akan ditandai dengan pemasangan stiker khusus disetiap kendaraan oleh Bupati Sintang. <p style="text-align: justify;">Hal tersebut diungkapkan bersama oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, H.Zulkifli HA serta Bupati Sintang Milton Crosby saat dikonfirmasikan terkait pelaksanaan pemakaian BBM non subsidi bagi kendaraan dinas seluruh SKPD, BUMN dan BUMD yang ada dikabupaten Sintang.<br /><br />Menurut Sekda Sintang, H.Zulkifli HA, pemerintah Kabupaten Sintang akan segera melaksanakan aturan tersebut dengan melakukan penempelan stiker khusus sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut menggunakan BBM non-subsidi terhadap seluruh kendaraan SKPD, BUMN dan BUMD di Sintang.<br /><br />"Kita akan lakukan penempelan stiker dalam waktu dekat ini terkait dengan launching yang telah dilakukan oleh pemerintah provinsi tanggal 15 Oktober lalu," ujar Sekda Sintang.<br /><br />Dengan ditempelkannya stiker tersebut, seluruh kendaraan dinas khususnya milik SKPD Pemkab Sintang tidak lagi dapat menggunakan atau membeli BBM bersubsidi seperti yang dilakukan selama ini.<br /><br />"Nanti mobil-mobil dinas yang dipasang stiker, otomatis tidak dapat membeli BBM bersubsidi," katanya.<br /><br />Menurut Sekda, dengan demikian tujuan penghematan energi yang selama ini sering disampaikan akan benar-benar efektif dilakukan. Sebab selama ini dengan anggaran Rp 4.500/liternya dapat membeli cukup besar BBM bersubsidi, kini hal tersebut harus dipangkas dengan menggunakan BBM non-subsidi (pertamax) yang harganya Rp 9.000/liternya.<br /><br />"Dari 100 liter BBM bersubsidi yang dapat kita beli selama ini, dengan demikian kita pangkas jadi 50 liter anggaran BBM untuk membeli BBM non-subsidi," jelasnya.  <br /><br />Sementara itu, Bupati Sintang Milton Crosby juga menegaskan kepada seluruh SKPD agar nantinya mematuhi untuk memakai BBM non-subsidi jenis Pertamax bagi kendaraannya. Dijelaskan Milton, Pemkab Sintang sudah jauh hari melakukan antisipasi sehingga konversi dari Premium ke Pertamax telah dirancang pada Anggaran Perubahan APBD 2012, sehingga tetap dapat mendukung kegiatan operasional, dan fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, serta kegiatan sosial kemasyarakatan di kabupaten Sintang dapat terus berjalan sebagaimana mestinya. <br /><br />”Jatah kita sebenarnya masih premium, jadi otomatis konsumsi bahan bakar mobil dinas akan menurun akibat konversi tersebut,” katanya. <br /><br />Bupati menegaskan, penetapan aturan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). <br /><br />"SE itu menunjuk pada upaya untuk mewujudkan konsep efisiensi tanpa kehilangan efektivitas." pungkasnya.<strong> (*)</strong></p>