Kepala Rutan Larang Stafnya Minta Imbalan

oleh
oleh

Kepala Rumah Tahanan Tanjung Redeb, M Ikhsan SE, melarang seluruh stafnya meminta imbalan kepada masyarakat saat menjalankan tugas pokok mereka di lingkungan rutan tersebut. <p style="text-align: justify;">"Semua staf ditekankan merealisasikan instruksi Kementerian Hukum dan HAM untuk tidak melakukan pungutan terhadap warga binaan atau pembesuk. Hal itu sebagai bentuk penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam komitmen nasional pemberantasan korupsi," ujarnya di Tanjung Redeb, Rabu.<br /><br />Ia menegaskan, tidak ada pungutan kepada pembesuk oleh staf penjaga karena hal itu tidak sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Kementrian Hukum dan HAM.<br /><br />Namun ia mengakui bahwa perilaku pungutan memang masih terjadi namun itu tidak terlepas dari peran pembesuk sendiri yang terkadang "meminta" petugas untuk melanggar aturan.<br /><br />"Mungkin ketika atasannya tidak ada, sementara pembesuk datang di luar jam besuk dan menyogok petugas, makanya kita tegaskan jangan ada yang coba-coba lagi atau akan dikenai sanksi jika terbukti," ujarnya.<br /><br />Ikhsan mengatakan, warga binaan yang mengurus permohonan remisi juga tidak akan dikenakan biaya apapun, termasuk bagi warga yang berobat saat sakit, karena semua itu sudah menjadi tanggungan pemerintah.<br /><br />Sementara itu, Ikhsan sendiri menilai, pengelolaan keuangan melalui administrasi Rutan selama ini sudah cukup baik. Penilaian dilakukan langsung oleh Irjen inspektorat Pusat dan setiap tahun, evaluasi dilakukan terhadap administrasi pengelolaan keuangan Rutan.<br /><br />"Kami akui ada teguran sedikit, namun bukan temuan atau indikasi pelanggaran korupsi, hanya sedikit kesalahan administrasi," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>