Kesadaran Pengusaha Thm Patuhi Aturan Minim

oleh
oleh

Kalangan anggota DPRD Kota Palangka Raya menyatakan, kesadaran para pengusaha tempat hiburan malam (THM) dalam mematuhi surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 543/04/PAR/2011 sangat minim. <p style="text-align: justify;">"Kami sudah melakukan peninjauan ke beberapa lokasi THM untuk melihat, apakah para pengusaha mematuhi aturan dari surat edaran tersebut atau tidak. Tapi di lapangan masih banyak THM yang buka atau beroperasi," kata anggota DPRD Kota Palangka Raya Halillulah di Palangka Raya, Rabu.<br /><br />Ia mengatakan, surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 543/04/PAR/2011 itu mengatur tentang pengaturan usaha hiburan umum dan rumah makan selama bulan suci Ramadhan 2011.<br /><br />Menurutnya, setelah pihaknya melihat bahwa aturan tersebut tidak dijalankan dengan baik oleh para pengusaha THM, maka DPRD akan segera membuat rekomendasi kepada Pemkot untuk memberikan teguran kepada pihak yang tidak mematuhi surat edaran tersebut.<br /><br />"Pemkot perlu lebih tegas dalam menegakkan kebijakan yang dibuat, sebab hal itu juga menunjukkan wibawa dari pemerintah sendiri. Misalnya saja pemilik karaoke Triana yang tidak mematuhi aturan tersebut mengaku masih beroperasi seperti biasanya akibat tidak mengetahui adanya surat edaran itu," ucap Halillulah.<br /><br />Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Sugianto menambahkan, Pemkot perlu memberikan sanksi tegas kepada pengelola THM yang tidak pernah mematuhi aturan, agar memberikan efek jera.<br /><br />"Selama ini sanksi yang diberikan hanyalah teguran, dan itu sudah jelas tidak memberikan efek jera kepada para pengusaha atau pengelola THM," ujar Sugianto.<br /><br />Oleh sebab itu, untuk permulaan pihaknya akan memberikan rekomendasi pertama ke Pemkot untuk memberikan teguran para pengusaha tersebut. Apabila masih tidak bisa ditegur maka DPRD akan merekomendasikan izin usahanya dicabut.<br /><br />Sementara itu, Wakil Wali Kota Maryono sangat berterima kasih dengan DPRD yang sudah serius melakukan pengawasan terhadap aturan-aturan yang ada di Palangka Raya.<br /><br />"Sudah biasa para pengusaha THM memberikan alasan yang macam-macam ketika terbukti tidak mematuhi aturan dari Pemkot, namun kami akan selalu berusaha bertindak tegas sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku," tegas Maryono. <strong>(das/ant)</strong></p>